Prinsip ABUKTOR: Syarat Mutlak Kepemimpinan NU Menuju Muktamar ke-35

Redaksi

Oleh: HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy
Warga NU Kyai Kampung

Newscakra.com – Nahdlatul Ulama (NU) akan segera menyelenggarakan Muktamar ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada Juli–Agustus 2026. Rangkaian akbar ini akan didahului oleh Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) pada April mendatang. Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, menyebut momen ini sebagai kesempatan emas untuk “membuka lembaran baru” bagi perjalanan organisasi.

Namun, sebuah lembaran baru hanya akan bermakna jika ditulis dengan nilai-nilai yang baru pula. Jika tidak, ia tidak lebih dari sekadar pengulangan problematika lama yang dibungkus dengan format berbeda. Oleh karena itu, Muktamar NU tidak cukup dimaknai sekadar sebagai forum pergantian kepemimpinan, melainkan harus dipahami sebagai arena penentuan arah moral organisasi.

Di titik kritis inilah, satu prinsip dasar perlu ditegaskan dengan lantang: ABUKTOR — Asal Bukan Koruptor.

Prinsip ini menjadi sangat relevan mengingat PBNU saat ini tengah menghadapi tantangan berat berupa krisis kepercayaan publik. Dalam perspektif sosiologi, NU bukan sekadar organisasi keagamaan, melainkan sebuah jaringan sosial raksasa yang menyimpan kepercayaan masyarakat. Robert D. Putnam menyebutnya sebagai social capital; sebuah simpanan norma, kepercayaan, dan relasi sosial yang memungkinkan masyarakat bekerja sama secara efektif.

Jika kepercayaan ini retak, yang rusak bukan hanya struktur organisasi semata, melainkan kohesi sosial yang lebih luas yang selama ini menjadi kekuatan utama NU.

Maka, Muktamar harus dimulai dengan upaya pemulihan kepercayaan. Dan pemulihan itu mustahil terwujud tanpa integritas.

Krisis integritas ini sangat nyata, terutama yang menyeret nama PBNU dalam persoalan tata kelola haji. Mulai dari isu kuota, katering, pemondokan, hingga pengadaan layanan, menjadi sorotan tajam publik. Terlepas dari proses hukum yang sedang berjalan, persoalan ini telah merusak persepsi masyarakat.

Baca juga
Truk Muatan Material Tanpa Terpal Proyek Sekolah Rakyat Dikeluhkan Warga

Dalam teori legitimasi ala Weber, otoritas kepemimpinan tidak hanya bertumpu pada prosedur formal, tetapi juga pada kepercayaan moral. Ketika integritas dipertanyakan, maka legitimasi kepemimpinan pun otomatis melemah.

Secara etis maupun organisatoris, pengurus yang terseret atau terindikasi kuat terlibat praktik korupsi tidak memiliki dasar moral yang kuat untuk kembali memimpin pada periode berikutnya. Muktamar harus menjadi mekanisme korektif, bukan sekadar alat reproduksi kekuasaan.

Satu dinamika menarik menjelang Muktamar adalah maraknya konsolidasi kelompok kepentingan yang bergerak untuk merebut “tahta” kepemimpinan. Seringkali, diskursus ini lebih banyak membahas siapa yang berhak, namun mengabaikan persoalan mendasar tentang integritas dan kepercayaan yang telah runtuh.

Hal ini terlihat jelas dalam konsolidasi alumni PMII pada forum Halal Bihalal IKA PMII. Di sana, Muhaimin Iskandar dan Nusron Wahid menyiratkan pesan bahwa giliran alumni PMII-lah yang pantas memimpin PBNU.

“Kalau PKB sudah mampu mengangkat alumni PMII. Nah bagaimana ke depan PR-nya menjadikan PBNU rumahnya alumni PMII. Sekarang alumni PMII seperti tamu, tidak seperti rumahnya sendiri,” ujar mereka.

Saya sepakat bahwa alumni PMII layak dan berhak memimpin PBNU. Bahkan, tidak hanya alumni PMII, alumni HMI, GMNI, atau organisasi kepemudaan lainnya pun sangat layak untuk duduk dalam jajaran kepengurusan. Lebih luas lagi, umat Islam non-NU atau bahkan mereka yang baru masuk Islam pun harus dibuka pintunya selebar-lebarnya selama memiliki komitmen terhadap nilai-nilai NU.

Yang terpenting bukan dari mana asalnya, melainkan standar apa yang dibawanya.

Di sinilah prinsip ABUKTOR menjadi jawaban yang paling relevan. Prinsip ini menempatkan integritas sebagai syarat mutlak, bukan latar belakang organisasi atau kekerabatan.

ABUKTOR harus menjadi standar minimum dalam Muktamar nanti dengan dua makna utama:

Baca juga
Pelantikan dan Pengambil Sumpah Perangkat Desa Bagurejo kecamatan Gumukmas

Pertama, menolak kepemimpinan yang tercemar korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik seperti kasus haji dan sektor lainnya.

Kedua, menolak keras praktik politik uang, termasuk penggunaan sumber daya negara untuk membeli dukungan. Dalam ilmu politik, praktik ini dikenal sebagai clientelism, yaitu pertukaran dukungan politik dengan imbalan material. Studi menunjukkan bahwa praktik ini tidak hanya merusak demokrasi, tetapi juga melemahkan institusi dalam jangka panjang. Jika dibiarkan, Muktamar NU akan kehilangan ruhnya sebagai forum ulama dan berubah menjadi pasar transaksi.

Siapapun boleh memimpin. Baik itu alumni PMII, kader organisasi lain, maupun figur dari luar, selama ia memenuhi syarat utama: bersih dan berintegritas. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip meritokrasi, di mana legitimasi didasarkan pada kualitas, bukan sekadar identitas.

Muktamar ke-35 harus menjadi titik balik. Momentum ini harus digunakan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan NU tidak lagi dijadikan alat kepentingan sesaat. Jika tidak, NU berisiko kehilangan modal sosial dan moral yang selama ini menjadi kekuatannya.

Oleh karena itu, sebelum membahas siapa yang akan memimpin, pastikan satu hal: bahwa kepemimpinan itu bersih. Prinsip ABUKTOR bukan sekadar slogan, melainkan syarat mutlak bagi keberlanjutan NU sebagai kekuatan moral bangsa.