DPP Golkar Tegaskan Plt Ketua DPD II Tanggamus Tidak Berwenang Rombak Pengurus PK

Redaksi

Newscakra.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar memberikan tanggapan tegas terkait dinamika yang terjadi di DPD II Partai Golkar Kabupaten Tanggamus. Dalam pertemuan dengan tiga perwakilan Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Tanggamus di Kantor DPP, Jakarta, Jumat (13/6/2026), jajaran pengurus DPP menegaskan bahwa tindakan Plt Ketua DPD II Tanggamus, H. Toni Eka Candra, tidak dibenarkan.

Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi, Zulfikar Arse Sadikin, S.IP, M.Si, menyatakan bahwa undangan Rapat Pleno yang dikeluarkan oleh Toni Eka Candra di Kantor Golkar Provinsi Lampung adalah tindakan yang tidak sah.

Menurut Zulfikar, langkah tersebut keliru karena DPD II Kabupaten Tanggamus memiliki kantor sekretariat sendiri. “Undangan Rapat Pleno di Kantor Golkar Provinsi tersebut tidak dibenarkan, karena DPD II Kabupaten Tanggamus memiliki kantor sekretariat sendiri,” tegas Zulfikar.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPP Golkar Bidang Organisasi lainnya, Muhamad Yahya Zaini, S.H., menegaskan bahwa keputusan Toni Eka Candra memberhentikan 15 pengurus PK Golkar Tanggamus adalah tindakan yang tidak sah. Ia menilai langkah tersebut melanggar ketentuan Juklak-02/DPP/GOLKAR/IV/2025 Pasal 75.

Pihak DPP menegaskan bahwa kewenangan utama seorang Pelaksana Tugas (Plt) hanyalah melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda). DPP secara tegas menolak adanya manuver pergantian pengurus PK menjelang pelaksanaan Musda.

“Tugas Plt hanya melaksanakan Musda, bukan memberhentikan PK atau menggelar pleno di luar sekretariat DPD II. Musda itu hak pilihnya ada di tangan Pimpinan Kecamatan. Tidak ada pergantian PK menjelang Musda,” pungkas Yahya Zaini di hadapan para perwakilan PK.

Pernyataan lisan dari DPP ini disampaikan setelah para perwakilan PK melaporkan adanya tindakan pemberhentian sepihak yang dilakukan oleh Plt Ketua DPD II Tanggamus jelang perhelatan Musda.

Baca juga
Pipa Baru Pertamina EP Cepu di Bojonegoro Bocor, Humas: Diduga Akibat Tekanan Beban Kendaraan Berat
Penulis: ZainalEditor: Red