Laporan ke Ombudsman, Wagub LIRA Jatim Prediksi Hasilnya Bakal Sama dengan Praperadilan

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, newscakra.com — Laporan dugaan maladministrasi yang dilayangkan terhadap Kasatreskrim Polresta Pasuruan Kota, AKP H. Decky, bersama sejumlah pihak internal kepolisian kini tengah diproses oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Meski demikian, berbagai pihak mengimbau publik agar menghormati proses pengawasan tersebut tanpa terburu-buru memberikan penilaian negatif terhadap aparat yang tengah menangani perkara.

 

Dukungan salah satunya datang dari Wakil Gubernur Lembung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur sekaligus praktisi hukum, Ayik Suhaya, S.H. Ia menilai, duduk perkara yang dipersoalkan sebenarnya telah melalui serangkaian pengujian hukum yang sah, termasuk lewat gugatan praperadilan di pengadilan.

 

Ayik menjelaskan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pelapor sebelumnya telah resmi ditolak oleh majelis hakim. Hal ini menurutnya menjadi bukti otentik bahwa tahapan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian telah berjalan sesuai koridor hukum.

 

“Hakim sudah menolak permohonan praperadilan tersebut. Putusan itu menunjukkan bahwa proses hukum di tingkat penyidikan berjalan secara profesional dan tuduhan yang dialamatkan tidak terbukti di persidangan. Jangan sampai ada kesan memaksakan diri,” ujar Ayik, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC GM FKPPI Pasuruan.

 

Berkaca dari hasil tersebut, Ayik memprediksi laporan yang kini sedang diverifikasi oleh Ombudsman Jatim akan menghasilkan kesimpulan yang tidak jauh berbeda dengan putusan praperadilan.

“Prediksi saya hasilnya akan serupa, karena seluruh tahapan prosedural penyidikan sudah dilewati sesuai mekanisme yang berlaku. Namun demikian, kita semua wajib menghormati proses yang sedang berjalan. Saya meyakini Ombudsman akan bekerja secara profesional, objektif, dan independen,” tambahnya. Senin (22/6/26)

 

Berdasarkan data yang dihimpun, pengaduan ke Ombudsman RI Jatim tersebut diajukan oleh Ilmiatunnafia pada 17 Juni 2026 terkait penanganan perkara pidana yang melibatkan Agus Sugiono bin Saleh. Pihak keluarga mempermasalahkan sejumlah tahapan administrasi penyidikan dan meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan menyeluruh. Selain ke Ombudsman, keluarga juga sempat menyampaikan pengaduan ke Wassidik Ditreskrimum serta Bidpropam Polda Jatim.

Baca juga
Ketua DPC GRIB Jaya Blora Lapor Polisi, Bantah Tuduhan Pelecehan dan Sebut Berita TikTok Hoaks

 

Hingga saat ini, laporan di Ombudsman diketahui masih berada dalam tahap verifikasi administratif sesuai mekanisme internal lembaga pengawas tersebut. Belum ada keputusan, rekomendasi, ataupun kesimpulan resmi yang menyatakan adanya bentuk maladministrasi maupun pelanggaran prosedur oleh pihak terlapor.

 

Sebelumnya, dukungan moral terhadap AKP H. Decky juga mengalir dari kalangan mahasiswa dan elemen masyarakat sipil di Pasuruan. Di mata mereka, Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota tersebut dikenal sebagai sosok aparat yang konsisten menjaga integritas serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi di tengah masyarakat.

 

Senada dengan hal itu, Ayik Suhaya menambahkan bahwa karakter humanis AKP H. Decky tidak hanya tampak saat mengenakan seragam dinas sehari-hari, melainkan juga tercermin dalam kehidupan pribadinya.

 

“Beliau tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga memiliki empati sosial yang tinggi. Bahkan saat menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci Mekkah, beliau dikenal istiqamah bersedekah dan membantu sesama. Ini menunjukkan karakter pribadi yang bersahaja,” urai Ayik.

 

Menutup keterangannya, Ayik berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga Ombudsman mengeluarkan keputusan final.

 

“Biarkan Ombudsman bekerja sesuai kewenangannya. Kita hormati prosesnya dan saya optimistis hasilnya akan memperkuat akuntabilitas institusi kepolisian, sekaligus membuktikan bahwa Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah bekerja tegak lurus sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Penulis: TimEditor: Red