Hairil Anwar, S.Sos. Menang Telak dalam Pemilihan Kades PAW Curahkalak Situbondo

Redaksi

SITUBONDO ,Newscakra.com – Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, berlangsung khidmat di Balai Desa setempat pada Sabtu (27/6/2026).

Pemilihan ini diikuti oleh dua kandidat, yaitu Bahrul Alam Multazam (Nomor Urut 1) dan Hairil Anwar, S.Sos. (Nomor Urut 2). Proses PAW ini digelar setelah melewati beberapa tahapan krusial, menyusul kekosongan jabatan karena kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

Sebanyak 103 orang tercatat memiliki hak pilih dalam Musdes ini. Mereka merupakan perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan unsur kewargaan lainnya di Desa Curahkalak. Untuk memastikan validitas, seluruh pemilih diwajibkan membawa KTP sebagai syarat utama.

Antusiasme warga terpantau sangat tinggi. Area Balai Desa Curahkalak dipenuhi oleh masyarakat yang datang untuk menyaksikan langsung jalannya proses demokrasi tingkat desa tersebut.

Acara ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting daerah, di antaranya Kepala Dinas PMD Kabupaten Situbondo Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, M.Si., Ketua DPRD Situbondo Lina Yuriyana Soeherman, S.H., M.Si., Camat Jangkar, PJ Kepala Desa Curahkalak, serta Ketua BPD.

Ketua Panitia Pemilihan Kades PAW, Haris Su’udi, S.H., menegaskan bahwa pelaksanaan PAW harus segera dilakukan demi mengisi kekosongan jabatan serta menjaga stabilitas roda pemerintahan desa.

“Siapa pun yang terpilih adalah putra terbaik Desa Curahkalak yang mengemban tanggung jawab besar hingga akhir masa jabatan. Kami berharap pemimpin baru dapat membawa Desa Curahkalak menjadi lebih baik dan ‘naik kelas’,” ujar Haris.

Haris juga mengapresiasi tingginya partisipasi politik warga dalam agenda ini. “Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari seluruh masyarakat. Terbukti dari total 103 pemilih yang terdaftar, sebanyak 94 orang hadir dan menggunakan hak pilihnya secara sah,” tambahnya.

Baca juga
Polres Pasuruan Klarifikasi Perihal Penggunaan Plat Nomor Dinas Lama

Berdasarkan hasil penghitungan suara akhir, perolehan suara kedua kandidat terpaut sangat jauh:

Nomor Urut 2 (Hairil Anwar, S.Sos.): 85 suara
Nomor Urut 1 (Bahrul Alam Multazam): 8 suara
Surat suara tidak sah: 1 suara

Dengan mengantongi 85 suara, Hairil Anwar, S.Sos. dinyatakan menang telak dan resmi ditetapkan sebagai Kepala Desa Curahkalak terpilih untuk menghabiskan sisa masa jabatan yang ada.

Secara keseluruhan, jalannya Musdes PAW ini menjadi bukti nyata kedewasaan politik dan partisipasi aktif warga Curahkalak dalam menentukan pemimpin desa secara demokratis, aman, dan transparan.