Satpol PP Probolinggo Janji Sapu Bersih Miras di Besuk, Respons Isu Pelaku “Kebal Hukum”

Redaksi
Ilustrasi

PROBOLINGGO newscakra.com — Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Meski pemerintah daerah telah menginstruksikan kebijakan zero tolerance demi menekan angka kriminalitas dan menjaga moralitas masyarakat, praktik penjualan miras dilaporkan masih bebas beroperasi di Kecamatan Besuk, Selasa (28/7/2026).

 

Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, salah satu titik penjualan yang dikeluhkan warga berada di lokasi yang sangat strategis, tepatnya di sebelah timur jalan utama, sebelah utara Gapura Besuk, tak jauh dari sebuah bengkel lokal.

 

Mirisnya, lokasi warung miras tersebut berdiri tidak jauh dari Kantor Camat Besuk serta markas Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Kondisi ini memicu prasangka warga bahwa pemilik usaha seolah “kebal hukum” karena bisa beroperasi bebas tanpa tersentuh sanksi tegas.

 

Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaan mendalam atas terkesan dibiarkannya praktik tersebut. Menurutnya, pembiaran ini berpotensi merusak generasi muda sekaligus mencoreng instruksi pimpinan daerah.

 

“Bupati Probolinggo sudah menegaskan tidak ada toleransi untuk peredaran miras karena ini hulu dari berbagai tindak kejahatan. Lokasi penjualan ini sangat dekat dengan fasilitas publik dan APH, harusnya sudah ditutup permanen,” tegasnya.

 

Menanggapi keluhan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo berjanji akan segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban.

 

Kepala Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Taufik, mengapresiasi laporan pengaduan masyarakat (dumas) ini dan memastikan tidak akan memberikan ruang bagi pelanggar Perda.

 

“Terima kasih atas informasinya. Aduan dari tokoh masyarakat ini akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Taufik singkat saat dikonfirmasi.

 

Kini, masyarakat Besuk menantikan ketegangan tindakan nyata dari penegak Perda untuk menutup lokasi tersebut secara permanen demi menjaga kondusivitas dan ketertiban umum.

Baca juga
Polisi Segera Panggil Saksi Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SMPN 1 Panji Situbondo
Penulis: ImronEditor: Red