Realisasi Dana Desa Pekon Tunggul Pawenang TA 2023-2025 di Pertanyakan.

Redaksi

PRINGSEWU, Newscakra.com – Diduga Tidak sesuai pengelolaan Dana Desa Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2025 kembali menjadi sorotan. Sekretaris Pekon Slamet didesak membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada masyarakat.

Berdasarkan data yang telah dipublikasikan, pada periode 2023–2025 anggaran terebut terserap pada sektor pembangunan fisik dan penguatan ketahanan pangan.

Besarnya nilai tersebut dinilai layak diperiksa secara menyeluruh, mulai dari RAB, volume pekerjaan, harga satuan material, pelaksana kegiatan, penerima pembayaran hingga kondisi fisik.

Sementara pada 2025, Dana Desa Pekon Tunggul Pawenang tercatat sebesar Rp 779.345.000.-

“Jangan hanya memeriksa SPJ di atas meja. Inspektorat harus turun langsung, ukur fisik pekerjaan, buka RAB, rekening koran, kuitansi, aliran pembayaran, BUMDes, ketahanan pangan dan seluruh aset yang menggunakan Dana Desa,” Selasa(11/8/2025)

Tim media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Sekretaris Pekon Slamet mengenai pengelolaan anggaran tersebut.

Namun, hingga berita ini di Terbitkan Sekretaris Pekon Tunggul Pawenang belum memberikan jawaban ataupun klarifikasi atas pertanyaan yang disampaikan tim media.

Kondisi tersebut bukan bukti telah terjadi tindak pidana. Namun, tidak adanya penjelasan semakin memperkuat alasan agar persoalan ini tidak berhenti menjadi polemik dan segera diuji melalui audit administratif, audit keuangan serta pemeriksaan fisik di lapangan.

Inspektorat Kabupaten Pringsewu dan Unit Tipidkor Polres Pringsewu didesak turun tangan.

Apabila pemeriksaan menemukan kegiatan fiktif, mark-up, kekurangan volume, pengalihan aset, transaksi tidak sah atau penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, aparat diminta bertindak tegas sesuai hukum.

Sebaliknya, apabila seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan, Pemerintah Tunggul Pawenang untuk membuka seluruh dokumen dan bukti realisasinya kepada publik.

Redaksi membuka ruang untuk hak jawab,koreksi serta klarifikasi sesuai dengan undang undang pers.

Baca juga
Pencapaian Pembangunan Infrastruktur Ekonomi DPUBM Kabupaten Malang Dalam Pengoptimalan Perbaikan Jalan Rusak.
Penulis: YulieEditor: Red