Kantah Padangsidimpuan Dorong Penataan Aset dan Akses Berkelanjutan di Sumatera Utara

Redaksi

NEWS CAKRA, Medan —Langkah strategis guna mempercepat implementasi Reforma Agraria di wilayah Sumatera Utara kembali ditegaskan dalam pertemuan tingkat tinggi. Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Aula Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara, Medan. Pada (2/9/2026)
Kehadiran representasi formal dari Kota Padangsidimpuan ini menandai komitmen kuat daerah dalam menyelaraskan kebijakan agraria nasional secara vertikal dan horizontal.

Forum krusial ini dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Utara, H. Surya, Bc., yang dalam pengarahannya menekankan pentingnya sinergisitas lintas sektoral. Kehadiran jajaran pimpinan daerah dan pusat menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan sekadar program teknis kementerian, melainkan sebuah agenda nasional yang membutuhkan dukungan penuh dari instansi kepolisian, kejaksaan, hingga pimpinan militer di daerah. Kehadiran Forkopimda Sumatera Utara memberikan legitimasi hukum dan keamanan dalam penyelesaian konflik agraria yang kerap menjadi sumbatan pembangunan.

Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, S.P., M.Sc., turut hadir untuk memberikan asistensi substansif mengenai arah kebijakan landreform kontemporer. Dalam paparannya, ia menguraikan pentingnya restrukturisasi kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan tanah yang timpang. Kementerian ATR/BPN berkomitmen memberikan instrumen regulasi yang adaptif guna memastikan bahwa tanah-tanah objek reforma agraria (TORA) dapat diredistribusikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, berbasis pada keadilan spasial.

Secara kelembagaan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Nugraha, S.H., M.H., bertindak sebagai motor penggerak koordinasi teknis dalam rapat tersebut. Ia menggarisbawahi bahwa Kanwil BPN Sumut terus memetakan potensi hambatan birokrasi dan sengketa hukum yang selama ini memperlambat legalisasi aset. Melalui GTRA, hambatan-hambatan tersebut diurai secara kolektif dengan melibatkan seluruh kepala kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sumatera Utara demi terciptanya satu kesatuan data pertanahan yang akurat.

Baca juga
Babinsa Koramil 423-01/Ketahun Dampingi Pembangunan Jembatan Gantung di Desa Kualalangi

Dalam konteks lokalitas, keterlibatan aktif Kepala Kantah Padangsidimpuan, Agustina Harahap, membawa urgensi tersendiri bagi penataan wilayah di Kota Padangsidimpuan. Geografi dan dinamika sosial pertanahan di Padangsidimpuan memerlukan pendekatan yang inklusif dan berbasis data lapangan yang valid. Kehadiran Agustina di forum ini memastikan aspirasi dan dinamika pertanahan masyarakat Padangsidimpuan terakomodasi dalam cetak biru kebijakan agraria di tingkat provinsi maupun pusat.

Rapat GTRA ini pada hakikatnya merupakan ejawantah dari upaya penguatan koordinasi interinstitusional guna mengikis ego sektoral yang kerap menghambat tata kelola pertanahan. Sinkronisasi data antara ATR/BPN dengan pemerintah daerah menjadi fokus utama agar redistribusi tanah berjalan linier dengan program pengentasan kemiskinan. Kolaborasi komprehensif ini diharapkan mampu menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih responsif, akuntabel, dan berkekuatan hukum tetap.

Melalui konsensus yang terbangun dalam forum ini, paradigma Reforma Agraria diarahkan tidak hanya sebatas pada penataan aset melalui sertifikasi, tetapi juga menyentuh aspek penataan akses. Penataan akses ini mencakup penyediaan modal, infrastruktur, dan pendampingan usaha bagi masyarakat penerima manfaat tanah. Pola integratif ini diyakini mampu mendorong pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan secara ekonomi maupun lingkungan di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Secara makro, keberhasilan program GTRA diproyeksikan akan memberikan dampak domino yang positif terhadap iklim investasi dan stabilitas ekonomi regional. Kepastian hukum atas kepemilikan tanah akan meminimalisasi konflik sosial sekaligus menaikkan nilai tawar ekonomi masyarakat prasejahtera. Oleh karena itu, komitmen yang dideklarasikan oleh para pemangku kepentingan dalam rapat ini menjadi fondasi krusial bagi transformasi struktur agraria yang lebih inklusif di masa depan.

Pertemuan strategis ini diakhiri dengan penyusunan rencana aksi konkret yang akan diimplementasikan secara berkala oleh masing-masing satuan kerja pertanahan di daerah. Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan bersiap mengadopsi hasil rekomendasi rapat tersebut ke dalam program kerja taktis di lapangan. Langkah ini diambil demi memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Padangsidimpuan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat dan mendukung kedaulatan pangan daerah.

Baca juga
Diduga Berubah Fungsi Jadi Akses Pabrik PT GFT, Jalan Usaha Tani DAK 2024 di Ngawi Disorot
Penulis: A.HRPEditor: Red