Sejak Agustus Ancam Titip Barang di Kantor, Kini Tagih ke Anak 15 Tahun: Oknum DC Prioritas Ketahun Terancam Sanksi OJK dan AFPI

Redaksi

NEWS CAKRA, BENGKULU UTARA – Dugaan pelanggaran prosedur penagihan oleh oknum Debt Collector (DC) lapangan berinisial P dari PT Prioritas Multi Sarana Cabang Ketahun, B,engkulu Utara, semakin terkuak. Tidak hanya dugaan penagihan tanpa surat tugas, oknum tersebut diduga telah melakukan intimidasi sejak Agustus 2026 dan bahkan melibatkan anak di bawah umur.

Korban, warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Pinang Raya, berinisial D (40) mengungkapkan kronologi lengkap kepada Redaksi.

Kronologi

1. Agustus 2026 – Ancam Sita Barang ke Istri:
Oknum P mendatangi rumah saat D tidak di rumah dan menyampaikan kepada istri korban bahwa barang jaminan akan “dititipkan di kantor sebelum dilunasi” jika tidak segera membayar.

2. Akhir September 2026 – Penagihan Tanpa Surat Tugas:
Pada 30 September 2026, oknum P kembali datang melakukan penagihan. Saat diminta menunjukkan Surat Tugas, KTP asli, dan Sertifikat Profesi Penagihan, oknum tersebut tidak dapat menunjukkannya. Peristiwa ini direkam warga dalam bentuk video utuh. Berita pertama terkait hal ini tayang di http://TargetBerita.co.id pada 30 September 2026.

3. 3 Oktober 2026 – Diduga Intimidasi Balik Setelah Berita Tayang:
Setelah berita tayang, oknum P mengirim pesan WhatsApp pada pukul 19.11-19.28 WIB berisi ancaman akan melaporkan warga dengan Pasal 433 dan 434 KUHP Baru tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah.

Pada dini hari 4 Oktober 2026 pukul 05.07 s/d 05.29 WIB, oknum tersebut menghapus 4 pesan WhatsApp dan menuliskan pesan “Saya buatkan BAB dulu buat anda”.

4. Awal Oktober 2026 – Tagih Utang ke Anak 15 Tahun:
Beberapa hari lalu, oknum P kembali datang dan menyampaikan pesan penagihan kepada anak korban yang masih berusia 15 tahun agar pembayarannya di Transfer saja. Padahal anak tersebut bukan debitur.

Baca juga
Ketua BUMDes Pekon Pagelaran Fokuskan Program Ketahanan Pangan 2025 pada Peternakan Kambing

Daftar Pelanggaran Undang-Undang:

A. UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019:
Barang jaminan fidusia tidak boleh ditarik / dititipkan di kantor secara sepihak oleh DC. Eksekusi wajib melalui Pengadilan Negeri.

B. POJK No. 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, Pasal 45 dan 48:
DC wajib bersikap sopan, tidak menggunakan ancaman, dan penagihan hanya boleh kepada konsumen/debitur langsung, bukan kepada keluarga.

C. Kode Etik AFPI Pasal 4:
Debt Collector dilarang melakukan penagihan kepada pihak selain penerima pinjaman, dilarang melakukan intimidasi, dan wajib membawa 3 dokumen: Surat Tugas, KTP Asli, dan Sertifikat Penagihan AFPI.

D. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76B dan 77B:
Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan anak dalam situasi penyalahgunaan dan intimidasi. Penagihan utang kepada anak 15 tahun dapat dikategorikan sebagai eksploitasi psikis anak dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

E. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5:
Sengketa pemberitaan pers diselesaikan melalui Hak Jawab dan pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan ancaman pidana pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diturunkan, Manajemen Pusat PT Prioritas Multi Sarana belum memberikan hak jawab resmi.

Redaksi telah menyimpan bukti lengkap berupa video penagihan, screenshot chat sejak Agustus, screenshot ancaman Pasal KUHP, bukti 4 pesan yang dihapus, dan keterangan anak di bawah umur. Laporan konsumen telah diteruskan ke OJK dan AFPI.

Redaksi tetap membuka hak jawab resmi dari PT Prioritas Multi Sarana.

Penulis: TarmiziEditor: Red