SMK Berdikari Jember Dapat Bantuan Dana Revitalisasi Untuk Pembenahan Fasilitas Sekolah.

Redaksi

NEWS CAKRA, JEMBER – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Berdikari Jember untuk tahun ini 2026 mendapatkan bantuan alokasi anggaran revitalisasi sekolah senilai sekitar Rp 900 juta. Bantuan tersebut dari pemerintah pusat ini dimanfaatkan secara optimal untuk membenahi dan meningkatkan kualitas sarana prasarana pendidikan.

Kepala SMK Berdikari Jember, Ahmad Evan, merinci bahwa paket pekerjaan revitalisasi fisik tersebut mencakup sejumlah ruang utama di lingkungan sekolah.

“Menu revitalisasi ini terdiri dari ruang kepala sekolah, TU, dan ruang guru, serta rehabilitasi 5 ruang kelas,” ujar Ahmad Evan saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya pada Rabu (4/11/2026).

Selain ruang kerja dan ruang kelas, pengerjaan proyek ini juga difokuskan pada pemenuhan fasilitas sanitasi serta peremajaan gedung.

Ahmad Evan menyebutkan, rincian pengerjaan tersebut telah dicantumkan secara transparan di papan informasi proyek yang berada di depan sekolah.

“Menu ketiga adalah pembangunan toilet sebanyak delapan bilik, serta pengecatan ulang di delapan ruang kelas,” imbuhnya.

Sebagai lembaga pendidikan swasta yang telah berdiri sejak tahun 1958 dan mengandalkan sebagian besar pendanaannya dari swadaya masyarakat, pihak sekolah menyambut penuh rasa syukur adanya program bantuan ini.

Menurutnya, pembenahan infrastruktur secara mandiri tentu akan terasa lebih berat bagi sekolah swasta.

“Tentunya sarana pendidikan kami sudah harus di-upgrade agar tampilannya lebih kekinian, sehingga bisa membuat nyaman anak-anak kami yang bersekolah di sini,” ungkap Ahmad Evan.

Pihaknya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah pusat, khususnya kepada Presiden Republik Indonesia, atas kepedulian dan digulirkannya program revitalisasi bagi sekolah kejuruan.

Melalui wajah baru fasilitas sekolah yang lebih modern dan representatif, SMK Berdikari Jember optimistis dapat terus mencetak generasi muda yang kompeten dan siap menghadapi dunia kerja.

Baca juga
Sekjen Laskar Lampung: Perusahaan Perkebunan Wajib Penuhi Kewajiban 20% Tanpa Syarat Waktu

 

Idham

Penulis: IdhamEditor: Red