Sok Paham Aturan, Sekuriti PN Kota Pasuruan Larang Jurnalis

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN newsvakra.com — Insiden adu argumen terjadi di halaman depan area pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan antara sejumlah wartawan dan petugas sekuriti berinisial RM, Kamis (5/11/2026). Perdebatan tersebut dipicu oleh teguran petugas terkait posisi pengambilan video wawancara seusai persidangan yang dinilai menghalangi tulisan informasi pelayanan publik, meskipun jaraknya berada sekitar enam meter dari depan pintu.

 

Peristiwa bermula saat awak media sedang mendokumentasikan pernyataan (statement) narasumber usai persidangan di dekat pintu masuk PN Kota Pasuruan. Teguran dari petugas sekuriti tersebut bukan yang pertama kalinya diterima oleh para jurnalis. Sebelumnya, awak media memilih mengalah demi menghormati tugas petugas, namun ketegangan kembali terjadi ketika rombongan hendak mengambil rekaman pernyataan lanjutan di halaman depan.

 

Petugas sekuriti melarang aktivitas perekaman video dengan alasan posisi orang yang berdiri menutupi tulisan informasi pelayanan publik, yang diklaim melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Merasa keberatan, pihak wartawan meminta kejelasan berupa dasar aturan tertulis atau Surat Keputusan (SK) terkait larangan pengambilan video di area tersebut. Sebagai tanggapan, petugas justru meminta wartawan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) serta menanyakan izin pengambilan gambar atas dirinya.

 

RM menjelaskan bahwa tugas satuan pengamanan adalah mensterilkan dan menertibkan area depan lobi agar tidak menghalangi fasilitas publik. Ia menyatakan bahwa pihak yang ingin mengambil video diimbau untuk meminta izin terlebih dahulu dan berdiri di area yang tidak menutupi tulisan informasi. Secara prinsip, menurutnya, tidak ada larangan mutlak asalkan prosedur perizinan dipenuhi.

 

Saat diminta menunjukkan dasar hukum secara tertulis, petugas menyodorkan empat rujukan regulasi berikut:

SK KMA Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Baca juga
Sempat Alami Kebocoran Septic Tank, Lapas Pasuruan Minta Maaf dan Pastikan Perbaikan Selesai

Permenpan RB Nomor: 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 002 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor: 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.

 

Namun, rujukan regulasi tersebut menuai sorotan karena secara substantif tidak satupun memuat aturan pelarangan dokumentasi publik. Aturan tersebut umumnya mengatur standar pelayanan transparan, pedoman penyusunan SOP internal, hingga struktur organisasi.

 

Di sisi lain, pengumuman atau tulisan yang terpasang di fasilitas publik dikategorikan sebagai informasi terbuka berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta asas peradilan terbuka untuk umum dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pembatasan spesifik terkait perekaman di lingkungan pengadilan biasanya hanya berlaku di dalam ruang sidang yang sedang berjalan tanpa izin Ketua Majelis Hakim atau terhadap dokumen perkara yang bersifat rahasia.

 

Untuk meluruskan duduk perkara, awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PN Kota Pasuruan. Mewakili, Panitera PN Kota Pasuruan, Subakir, S.H., yang menemui awak media, menyatakan bahwa insiden tersebut murni akibat kesalahpahaman dalam mengartikan instruksi pengamanan di lapangan.

 

Subakir menegaskan bahwa aktivitas pendokumentasian oleh media pada prinsipnya tidak dipermasalahkan, tapi ia meminta agar tidak didepan pintu yang merupakan akses jalan agar tidak mengganggu fungsi pelayanan publik.

 

“Kalau didepan pintu jangan, kalau di tiang bendera monggo. Kalau perihal menutupi tulisan itu gak papa, itu salah pemahaman,” ujar Subakir saat dikonfirmasi terkait ada atau tidaknya SOP pelarangan tersebut.

Baca juga
Lemahnya Pengawasan Badan Gizi Nasional,SPPG Gajahrejo Diduga Sajikan Makanan Basi Demi Raup Keuntungan Besar

 

Insiden ini menggarisbawahi pentingnya peningkatan komunikasi dan sosialisasi internal di lingkungan lembaga peradilan. Pihak instansi diharapkan mampu memberikan pembinaan yang lebih komprehensif kepada petugas pengamanan agar mampu membedakan secara objektif antara masyarakat umum dan jurnalis yang menjalankan tugas dilindungi undang-undang, sehingga ketegangan serupa tidak terulang kembali.

Penulis: HsnEditor: Red