Wagub LIRA Jatim Desak Kejari Bongkar Korupsi Hibah KONI: Bonus Atlit, TAPD hingga Banggar Harus Diperiksa

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN newscakra.com — Pengusutan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan periode 2023–2025 kian memanas. Pasca penetapan Ketua dan Bendahara KONI sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran senilai Rp481,7 juta, gelombang desakan agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan membongkar skandal ini hingga ke akar-akarnya terus menguat.

 

Jumat (6/11/2026) pagi, perwakilan LSM LIRA Jatim bersama tokoh masyarakat, tokoh agama, dan Forum Peduli Pemberantasan Korupsi Pasuruan mendatangi Kantor Kejari Kota Pasuruan untuk menggelar audiensi terbuka. Rombongan yang dipimpin Wakil Gubernur LIRA Jatim, Ayik Suhaya, S.H., diterima langsung oleh Kasi Intelijen Mugiyono Kurniawan, S.H., M.H., Kasi Pidsus Pujo Rasmoyo, dan Kasi Barang Bukti Catur Hidayat Putra di ruang pers rilis.

Dalam audiensi tersebut, Ayik Suhaya mengapresiasi langkah cepat penyidik Kejari. Kendati demikian, ia menegaskan penahanan Ketua dan Bendahara KONI tidak boleh dijadikan sekadar “tumbal” untuk menghentikan proses hukum.

 

“Kami minta kasus ini dibuka secara transparan dan berkeadilan. Jangan sampai berhenti hanya di dua nama. Aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam rantai penganggaran harus diusut tuntas tanpa tebang pilih,” tegas Ayik.

 

Ia menyoroti alur birokrasi penganggaran hibah yang dinilai panjang dan melembaga, mulai dari usulan internal KONI, verifikasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), pengawalan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di bawah Sekretaris Daerah, hingga persetujuan akhir Badan Anggaran (Banggar) dan komisi terkait di DPRD Kota Pasuruan.

 

Salah satu fakta paling krusial yang mencuat dalam audiensi ini adalah ironi penundaan bonus atlet yang dinilai sangat dramatis. Hak para atlet yang telah berjuang membawa nama daerah justru pembohongan secara signifikan:

Baca juga
SURAT TERBUKA

Medali Emas (Juara 1): Janji bonus Rp30 juta, realisasi hanya Rp10 juta (kurang 66%).

Medali Perak (Juara 2): Janji bonus Rp20 juta, realisasi hanya Rp7,5 juta (kurang 62,5%).

Medali Perunggu (Juara 3): Janji bonus Rp10 juta, realisasi hanya Rp5 juta (kurang 50%).

 

“Dampaknya sangat memprihatinkan. Keringat para atlet yang berjuang di lapangan justru ‘bancakan’. Oleh karena itu, penyidik harus bekerja profesional, transparan, akuntabel, dan independen untuk mengusut siapa saja birokrat maupun legislator yang menikmati aliran dana mulai dari hulu ke hilir,” ujar Ayik di hadapan awak media usai audiensi.

 

Menanggapi desakan publik, Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Mugiyono Kurniawan, membeberkan temuan awal dari pengelolaan anggaran KONI. Dari total hibah yang disalurkan, sekitar dua pertiga (2/3) anggaran justru habis terserap untuk operasional sekretariat dan manajemen KONI. Sementara itu, hanya sepertiga (1/3) sisanya yang dialokasikan untuk membiayai seluruh cabang olahraga (cabor).

 

“Sejauh ini pemeriksaan telah dilakukan terhadap Dispora selaku dinas penyalur, serta sejumlah pengurus cabor. Dugaan sementara masih berpusat pada penyalahgunaan internal oleh oknum pengurus,” kata Mugiyono.

 

Meski demikian, pihak kejaksaan menegaskan tidak akan ragu menetapkan tersangka baru selama didukung bukti material. “Kami tidak bekerja atas dasar asumsi. Jika ada bukti kuat bahwa pihak lain ikut menerima atau menikmati aliran dana ini, pasti kami tindak tegas,” tambahnya.

 

Hal senada disampaikan Kasi Barang Bukti Kejari Kota Pasuruan, Catur Hidayat Putra. Menurutnya, tim penyidik Pidsus saat ini terus mendalami fakta-fakta baru, termasuk mengelaborasi keterangan lanjutan dari kedua tersangka yang telah ditahan.

 

“Pemeriksaan saksi tambahan terus berjalan. Jika dalam prosesnya ditemukan indikasi ‘transaksional’ atau penyimpangan dalam perolehan dana hibah, penyidik dipastikan akan langsung memprosesnya secara hukum,” pungkas Catur.

Baca juga
Dugaan Korupsi Dana Desa: Kejaksaan Negeri Lampung Utara Tetapkan Kepala Desa Kedaton sebagai Tersangka
Penulis: ChuEditor: Red