NEWS CAKRA, GRESIK– Pembangunan Pendopo Balai Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, mendadak jadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai dari anggaran desa tersebut diduga kuat mengabaikan prinsip transparansi anggaran publik dan mengancam keselamatan warga.
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura membongkar dugaan pelanggaran ini setelah menerima laporan warga dan melakukan investigasi langsung ke lokasi.
Hasil peninjauan lapangan, proyek tersebut dikerjakan *tanpa papan informasi proyek, tanpa gambar teknis, dan tanpa Rencana Anggaran Biaya (RAB)* sebagai acuan dasar konstruksi.
Ketua GMBI KSM Sangkapura, *Junaidi*, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik adalah harga mati dalam pengelolaan uang rakyat.
“Pembangunan yang menggunakan anggaran desa wajib dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu berapa anggaran yang dipakai, spesifikasinya seperti apa, dan siapa yang bertanggung jawab di balik proyek ini. Ini uang publik,” tegas Junaidi.
Upaya konfirmasi telah dilakukan GMBI dengan menghubungi Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kotakusuma. Ketua BPD mengaku telah melayangkan teguran kepada Kepala Desa Kotakusuma, *Nur Holis*, agar segera memasang papan proyek serta melengkapi dokumen gambar teknis dan RAB. Namun teguran tersebut terkesan diabaikan.
Tak hanya soal transparansi, GMBI juga membeberkan fakta mengkhawatirkan terkait keamanan konstruksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Ketua BPD, struktur pendopo dibangun *tanpa tiang penyangga di bagian tengah.*
Yang lebih mengejutkan, kepala tukang proyek secara terbuka mengaku *tidak berani menjamin keamanan dan kekuatan bangunan* lantaran bekerja tanpa acuan gambar teknis dan RAB.

Ketika ditanya mengapa proyek berisiko tersebut tetap dijalankan, kepala tukang mengaku hanya menjalankan perintah langsung dari Kepala Desa.
Meskipun proyek ini dikabarkan menyerap Pendapatan Asli Desa (PADes), GMBI menegaskan seluruh pengeluaran anggaran desa wajib tunduk pada asas transparansi, efisiensi, dan hukum yang berlaku sesuai UU Desa dan UU Keterbukaan Informasi Publik.
Guna memutus kesimpangsiuran, GMBI KSM Sangkapura mendesak Kepala Desa Kotakusuma, Nur Holis, untuk segera memberikan klarifikasi publik terkait 5 poin krusial:
1. Besaran Anggaran: Rincian nominal dan alokasi PADes yang digunakan.
2. Dokumen Perencanaan: Keberadaan legalitas gambar teknis, spesifikasi, dan RAB.
3. Transparansi Publik: Alasan belum dipasangnya papan informasi proyek.
4. Penanggung Jawab Teknis: Kejelasan pelaksana, pengawas, dan penanggung jawab pekerjaan.
5. Kelaikan & Keselamatan: Dasar ilmiah/teknis yang menjamin kekuatan dan keselamatan struktur bangunan tanpa tiang tengah.
Selain itu, GMBI mendesak Pemerintah Kecamatan Sangkapura bersama Dinas PU Kabupaten Gresik dan Inspektorat untuk segera turun ke lapangan melakukan audit anggaran serta uji kelaikan konstruksi sebelum bangunan tersebut digunakan oleh masyarakat umum.
“Kritik ini bukan untuk menjatuhkan, melainkan bentuk pengawasan agar pembangunan desa berjalan selamat, sesuai aturan, dan dipertanggungjawabkan. Jika memang sudah sesuai prosedur, buka datanya ke publik. Jika ada kesalahan, segera hentikan dan perbaiki demi keselamatan warga,” pungkas Junaidi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Desa Kotakusuma, Nur Holis, untuk mendapatkan konfirmasi dan hak jawab secara berimbang.






