NEWS CAKRA, PRINGSEWU – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok uang sewa lapak dikeluhkan pedagang di kawasan wisata kuliner Malio Sewu yang berdiri di atas lahan aset pemerintah di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu,Lampung.
Setiap pedagang kuliner yang berjualan di lokasi tersebut diwajibkan membayar Rp 300.000 per lapak. Pungutan tersebut diduga tidak dilengkapi dengan Retribusi resmi.
Salah Seorang Pedagang inisal RJ, Waktu di konfirmasi RJ Mengungkapkan,
“‘Untuk pedagang di wajibkan mendaftar ke pengurus Malio Sewu dan harus membayar Rp 300.000 untuk Nebus lapak.
Lanjut RJ,Kalo lapak punya saya belum di tarik, yang sudah di tarik lapak pedagang yang bagian depan”” ungkap RJ Sabtu(17/10/2026)
“”Selain Diminta Rp 300.000 per lapak, Kami membayar Untuk Biaya Lampu Rp 20.000 dan Biaya untuk kebersihan Rp 10.000 Setiap Malam. “” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan identitasnya
Pedagang menilai pungutan tersebut memberatkan. Dengan jumlah puluhan lapak, total pungutan ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Sebelumnya Tim Media Mengkonfirmasi Ketua Pengurus Malio Sewu Ebot,terkait biaya sewa lapak 11/10/2026 Via WhatsApp, namun yang bersangkutan tidak memberikan jawaban.
Hingga berita ini diterbitkan pengelola kawasan wisata kuliner Malio Sewu tersebut belum berhasil dikonfirmasi.
konfirmasi kepada KepalaPekon Bulukarto juga dilakukan.pada tanggal 11/10/26. Via telpon
Terkait Pengelolaan Wisata Kuliner Malio Sewu.
Namun Kepala Pekon Bulukarto Nurdin Menegaskan
“””Kegiatan di wisata Kuliner Molio Sewu tidak ada kaitan dengan Pemerintahan Pekon”” Tegas Kepala Pekon
Satgas Saber Pungli Kabupaten Pringsewu,serta Dinas Pariwisata di harapkan segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas pengelolaan lahan dan retribusi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, bagi pihak pengelola Wisata Kuliner Malio Sewu.






