Misteri Cinta Terlarang Dua Insan Lintas Negara: Singapura–Taiwan Hebohkan Malang Selatan

Redaksi
Oplus_16908288

MALANG, newscakra.com — Sepandai-pandai tupai meloncat, pasti akan jatuh juga. Pepatah tersebut tampaknya tepat menggambarkan kasus yang tengah mencuat di Malang Selatan. Seorang perempuan berinisial P asal Kecamatan Gedangan, yang saat ini berdomisili di Singapura, diduga menjadi korban penipuan bermodus asmara (love scam) oleh seorang pria berinisial R yang mengaku belum beristri dan bekerja di Taiwan. Padahal, korban diketahui telah bersuami dan memiliki anak.

Kasus ini mencuat setelah korban mengadu kepada LBH-EM80 & Rekan melalui sambungan WhatsApp di Malang Raya, serta menyampaikan kronologi detail kejadian kepada redaksi newscakra.com dan LBH M80 pada Minggu, 12 Oktober 2026.

Menurut keterangan pelapor, hubungan tersebut bermula dari perkenalan sebagai sesama tetangga desa di wilayah Kecamatan Gedangan, Malang Selatan. Komunikasi yang awalnya berjalan baik, penuh perhatian, dan intensif lambat laun berkembang menjadi hubungan emosional.

“Modus yang dilaporkan adalah bujuk rayu dengan kedok perhatian, kasih sayang, dan janji pernikahan,” ujar sumber pendamping korban dari LBH-EM80 kepada newscakra.com.

Setelah komunikasi semakin intens, terlapor R diduga mulai melancarkan aksinya dengan meminta bantuan finansial secara bertahap dengan berbagai alasan:

Meminta dikirimi uang untuk membeli satu unit sepeda motor.

Meminta kembali uang untuk membeli perkakas rumah tangga, seperti kursi dan kulkas.

Meminta tambahan dana untuk pembelian sepeda motor lainnya serta kebutuhan rumah tangga.

Permintaan tersebut dilakukan berulang kali hingga total kerugian yang diklaim mencapai kurang lebih Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

“Setiap dimintai, pelapor mengirim karena merasa sudah memiliki hubungan emosional dan dijanjikan akan bertanggung jawab. Setelah uang terkumpul puluhan juta, komunikasi mulai renggang,” ungkap sumber tersebut.

Beberapa hari hingga hitungan bulan kemudian, terlapor R menghilang, tidak dapat dihubungi, dan nomor kontak pelapor P diblokir. Hingga berita ini diturunkan, redaksi newscakra.com belum berhasil menghubungi terlapor R untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab. Upaya menghubungi melalui nomor yang diberikan pelapor menunjukkan nomor tersebut aktif di Taiwan namun dalam kondisi diblokir.

Baca juga
Mengusap Keringatnya Dulu, Kini Menelan Luka

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebutkan masih berstatus sebagai terduga, dan kebenaran materiil atas peristiwa ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk membuktikannya.

Redaksi juga mengimbau agar publik tidak melakukan penghakiman sepihak, mengingat korban P berstatus telah bersuami dan memiliki anak, sehingga kasus ini turut menyangkut aspek sensitif rumah tangga.

Jika dugaan ini terbukti, perbuatan terlapor R dapat dijerat dengan sejumlah pasal berikut:

Penipuan (Pasal 378 KUHP): Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau bujuk rayu untuk membujuk orang memberikan sesuatu. Ancaman pidana penjara 4 tahun.

Penipuan Elektronik (Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE): Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, termasuk love scam dengan janji palsu via media elektronik (WhatsApp, Facebook, Instagram). Ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Jika uang yang dikirim untuk tujuan tertentu ternyata digunakan untuk kepentingan lain. Ancaman pidana penjara 4 tahun.

Pemerasan Seksual Berbasis Elektronik: Jika terbukti terdapat unsur pemerasan atau ancaman penyebaran foto/video setelah uang diberikan, dapat dijerat dengan Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tim LBH-EM80 & Rekan menyarankan langkah-langkah strategis bagi korban guna mengamankan bukti:

Mengamankan screenshot seluruh percakapan WhatsApp, Messenger, atau Telegram dari R yang berisi rayuan, janji, dan permintaan uang.

Menyiapkan bukti transfer (struk ATM, mobile banking, Western Union dari Singapura ke Indonesia/Taiwan) dengan total kerugian Rp50 juta.

Menyimpan bukti bahwa nomor pelapor telah diblokir.

Baca juga
Menjelang HUT ke-80, Polres Bengkulu Utara Ziarah ke TMP Ratu Samban Teladani Semangat Pahlawan

Menyimpan cadangan data di dua flashdisk (tidak hanya di dalam ponsel).

LBH-EM80 & Rekan berencana melayangkan somasi 1×24 jam kepada R melalui WhatsApp maupun alamat keluarga di desa asal dengan tuntutan pengembalian dana sebesar Rp50 juta. Jika somasi tidak direspons, pihak LBH akan segera memproses delik penipuan dan/atau penipuan elektronik (love scam). Korban P yang berada di Malaysia dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau LBH-EM80 di Malang Selatan dengan melampirkan surat kuasa dan bukti transfer.

Jika proses hukum berjalan lambat karena kendala domisili (terlapor di Taiwan dan pelapor di Malaysia), LBH-EM80 & Rekan akan berkoordinasi dengan BP2MI serta KBRI Kuala Lumpur dan Taipei untuk menelusuri keberadaan R, mengingat maraknya kasus love scam yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

LBH-EM80 dan redaksi mengimbau seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan dan Singapura, khususnya warga Malang Selatan, agar lebih berhati-hati:

Jangan mudah percaya pada perkenalan di media sosial yang menawarkan perhatian berlebihan, terlebih jika berujung pada permintaan uang dengan dalih apapun.

Waspadai pola umum love scam: Tetangga desa – Perhatian – Janji menikahi – Minta uang nominal kecil – Minta uang nominal besar – Menghilang – Blokir kontak.

Apabila telah menjadi korban, jangan malu untuk melapor. Anda adalah korban kejahatan, bukan semata-mata pelaku perselingkuhan.

Pihak redaksi membuka ruang hak jawab bagi saudara R. Segala bentuk klarifikasi dapat disampaikan melalui redaksi newscakra.com dan Posko LBH-EM80 di Malang Raya.

Penulis: Kaperwil Jatim Editor: Red