KOTA PASURUAN, NewsCakra.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama DPRD Kota Pasuruan resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna IV yang digelar di Gedung DPRD Kota Pasuruan, Rabu (23/9/2026).
Persetujuan tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kota Pasuruan dengan sejumlah catatan strategis. Prosesi kesepakatan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Wali Kota Pasuruan, Dr. H. Adi Wibowo, S.T.P., M.Si., dan Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Toyib.
Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo, menegaskan bahwa pembahasan P-APBD tidak boleh berhenti pada sekadar angka dan dokumen anggaran semata. Menurutnya, APBD harus mampu diterjemahkan menjadi program-program konkret yang memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
“Bagaimana APBD dengan keterbatasan fiskal benar-benar bisa diimplementasikan dan mengejawantahkan semangat rakyat,” tegas Adi.
Ia juga menekankan pentingnya setiap program memiliki indikator keberhasilan yang terukur, sehingga dapat menjadi pijakan serta tolok ukur dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mendatang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pasuruan, H. Toyib, menyatakan bahwa rapat paripurna ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian pembahasan P-APBD 2026. Hasil pembahasan bersama ini menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kota Pasuruan selanjutnya.
Dengan disetujuinya Raperda P-APBD 2026 tersebut, tahapan berikutnya adalah proses evaluasi oleh pemerintah provinsi sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum akhirnya ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).






