Pemkot dan Polres Pasuruan Kota Sikat Peredaran Miras, Kafe De Paravan & Lovestory Disidak

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN newscakra.com — Menjawab keresahan masyarakat dan para ulama, Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota menggelar operasi gabungan penertiban minuman keras (miras) di sejumlah titik, Jumat (6/11/2026) malam. Sasarannya meliputi tempat hiburan yang kedapatan memperjualbelikan miras dan melayani konsumsi di tempat.

Operasi yang dimulai pukul 19.00 WIB ini melibatkan unsur lengkap dari Satpol PP, Dishub, TNI, serta jajaran Polres Pasuruan Kota (Satreskrim, Satsamapta, dan Sipropam). Dalam sidak tersebut, petugas mendatangi dua lokasi utama, yakni Kafe Lovestory dan Kafe De Paravan.

Di kedua tempat itu, petugas mendapati sejumlah barang bukti miras yang sengaja dijual dan dikonsumsi langsung di lokasi.

Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan, praktik tersebut merupakan pelanggaran telak terhadap aturan di Kota Pasuruan yang mengusung julukan Kota Madinah, di mana peredaran dan konsumsi miras secara tegas dilarang.

Kanit Pidek Arif saat eksekusi miras di lokasi

“Ini kita cek kondisi lapangan dan kita dapatkan beberapa bukti berupa minuman keras yang jelas melanggar untuk Kota Pasuruan, apalagi ini juga dikonsumsi di tempat,” ujar Adi di sela-sela penertiban.

 

Khusus untuk Kafe De Paravan, Wali Kota juga menyoroti pelanggaran izin administrasi. Berdasarkan pemeriksaan, kafe tersebut hanya mengantongi izin sebagai distributor, bukan untuk penjualan eceran (retail) apalagi menyediakan fasilitas minum di tempat.

 

“Secara administrasi, De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat. Ini jelas-jelas melanggar, maka ini perlu kita tegaskan, tidak bisa ditolerir hal-hal seperti itu,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo menyatakan, langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya kandungan miras ilegal sekaligus menjaga kondusivitas wilayah, terutama menjelang malam pergantian tahun.

Baca juga
Jelang HUT Kabupaten Bandung, Bupati Instruksikan ASN Aksi Bersih Bersih Sampah

 

“Kita tahu bahwa Kota Pasuruan ini Kota Madinah, ya, sudah ada perdanya, tidak boleh ada penjualan minuman keras. Jadi hari ini kita tertibkan untuk antisipasi supaya tidak ada korban, karena tidak tahu minuman kerasnya berbahaya atau tidak,” tandas Arief.

 

Selain Kafe Lovestory dan De Paravan, petugas gabungan juga menyisir sejumlah lokasi lain salah satunya kafe 87. Melalui sinergi lintas instansi ini, Pemkot dan Polres Pasuruan Kota memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan steril dari peredaran miras. (*)

Penulis: ChuEditor: Red