NEWS CAKRA, PRINGSEWU — Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, yang terdiri dari 5 dusun, kini muncul dugaan serius terkait pengelolaan anggaran Dana Desa beberapa tahun terakhir. Bapak Ahmad, selaku RT Dusun 3 yang telah menjabat selama kurang lebih 18 tahun dan mengalami 4 kali pergantian Kepala Pekon, beserta istrinya, menyampaikan keterangan yang memunculkan pertanyaan mendasar mengenai penggunaan uang rakyat di desanya.
Bapak Ahmad menjelaskan bahwa pos anggaran Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa pada tahun 2023 senilai Rp 56.250.000 ternyata direalisasikan untuk pengadaan 10 unit lampu tenaga surya. Namun yang menjadi pertanyaan besar warga, 10 lampu tenaga surya tersebut diduga sebenarnya sudah dipasang pada masa jabatan Kepala Pekon sebelumnya, Bapak Mubarok. Artinya, barang yang sudah ada dan sudah berfungsi sejak lama ternyata dianggarkan kembali pada tahun 2023 oleh Kepala Pekon Bowo Sulistyono, seolah-olah itu adalah pekerjaan baru yang baru saja dilaksanakan.
“Saya sudah 18 tahun jadi RT di sini, sudah 4 kali ganti Kepala Pekon. Saya tahu betul apa yang sudah ada dan apa yang baru dikerjakan. Sepuluh lampu itu sudah ada sejak zaman Bapak Mubarok. Tapi kok di tahun 2023 dianggarkan lagi? Ini yang kami tanyakan kejelasannya,” ujar Bapak Ahmad.
Lebih mendasar lagi, Bapak Ahmad beserta istrinya menegaskan: selama Bapak Bowo Sulistyono menjabat sebagai Kepala Pekon, tidak ada pembangunan baru yang terlihat sama sekali. Baik pembangunan maupun perbaikan drainase maupun pembangunan jalan desa, tidak ada satu pun yang terlihat dikerjakan. Padahal dalam laporan anggaran, pos-pos tersebut terus tercatat dikeluarkan dalam jumlah yang sangat besar setiap tahunnya.
Terkait pos Penyelenggaraan Informasi Publik Desa, perlu diketahui bahwa rata-rata di seluruh Kabupaten Pringsewu, kegiatan ini hanya berupa pembuatan 1 baliho informasi APBDes ukuran 2×3 meter per tahun dengan biaya yang jauh lebih rendah dibandingkan angka yang tercatat berulang kali di anggaran Pekon Sidodadi — yang totalnya mencapai ratusan juta rupiah dalam beberapa tahun.
RINCIAN LENGKAP ANGGARAN DANA DESA PEKON SIDODADI, KECAMATAN PARDASUKA
TAHUN 2022
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 50.000.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000 Sama pos, muncul 2 kali, total: Rp 74.000.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 2.846.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 3.996.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 48.722.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 45.586.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 15.248.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 60.151.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 15.718.500
→ Pos jalan muncul 7 kali, total: Rp 192.267.500
TAHUN 2023
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 1.200.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 27.600.000
→ Muncul 3 kali, total: Rp 52.800.000
● Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa — Rp 56.250.000 → direalisasikan untuk 10 lampu tenaga surya yang sudah dipasang masa Kepala Pekon Mubarok
● Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa — Rp 10.300.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 91.728.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 46.978.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 20.346.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 46.145.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 49.173.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 21.281.000
→ Pos jalan muncul 6 kali + pemeliharaan, total: Rp 285.951.000
TAHUN 2024
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 11.000.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 1.200.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 60.000.000
→ Muncul 4 kali, total: Rp 96.200.000
● Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa — Rp 4.004.420
● Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa — Rp 1.000.000
→ Pos ini muncul 2 kali, total: Rp 5.004.420
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 4.940.500
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 38.562.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 29.516.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 44.772.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 35.270.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 4.136.500
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 20.720.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 25.672.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 105.152.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 21.149.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 76.913.000
Pos jalan muncul 11 kali, total: Rp 406.805.000
TAHUN 2025
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 24.000.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 600.000
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 21.000.000
→ Muncul 3 kali, total: Rp 45.600.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 56.448.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 4.568.500
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 45.392.000
● Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa — Rp 5.315.500
→ Pos jalan muncul 4 kali, total: Rp 111.724.000
TAHUN 2026
● Penyelenggaraan Informasi Publik Desa — Rp 10.200.000
DUGAAN ANGGARAN FIKTIF DAN PERTANYAAN MENDASAR
Menganggarkan kembali pekerjaan yang sudah selesai pada periode sebelumnya tanpa penjelasan yang sah dapat menimbulkan dugaan kuat bahwa anggaran tersebut berpotensi fiktif. Setiap pengeluaran anggaran harus benar-benar ada kegiatannya, belum pernah dibiayai sebelumnya, dan didukung bukti yang sah.
Beberapa hal yang sangat dipertanyakan oleh masyarakat:
1 . Dugaan: Lampu tenaga surya yang sudah ada sejak masa Kepala Pekon Mubarok dianggarkan kembali pada tahun 2023 dengan nama pos yang berbeda — Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa — senilai Rp 56.250.000?
2 . Dugaan: Ratusan juta rupiah untuk Penyelenggaraan Informasi Publik Desa yang muncul berulang setiap tahun, padahal kebutuhan wajarnya hanya 1 baliho per tahun?
3 .Dugaan: Ratusan juta rupiah anggaran jalan dan drainase tidak ada hasilnya — pos Pembangunan Prasarana Jalan Desa muncul berkali-kali dalam satu tahun dengan nilai berbeda, namun Bapak Ahmad beserta istrinya menegaskan tidak ada pembangunan baru yang terlihat selama Bapak Bowo menjabat?
Total anggaran untuk pos jalan dan drainase saja dalam kurun waktu 2022–2025 tercatat lebih dari Rp 996 juta. Angka yang sangat besar untuk 5 dusun di Pekon Sidodadi. Oleh karena itu, warga meminta APH melakukan audit ulang secara menyeluruh ke setiap dusun, dicek satu per satu keberadaan fisik pekerjaannya serta dokumen pendukungnya.
WARGA DESAK APH LAKUKAN AUDIT ULANG
Melihat adanya dugaan penganggaran ulang pekerjaan lama dan ratusan juta anggaran yang tidak terlihat hasil pembangunannya, warga Pekon Sidodadi secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit ulang secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka. Warga ingin setiap rupiah uang rakyat diperiksa ke mana perginya dan apa hasilnya.
UPAYA KONFIRMASI BELUM BERHASIL
Sebelum menayangkan informasi ini, awak media telah berupaya mengonfirmasi seluruh hal di atas kepada Bapak Bowo Sulistyono selaku Kepala Pekon Sidodadi melalui nomor telepon yang terdaftar. Namun sangat disayangkan, nomor tersebut sudah tidak aktif, sehingga hingga saat ini belum ada penjelasan maupun tanggapan resmi yang diterima. Awak media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Bapak Bowo Sulistyono untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak ada tanggapan, maka laporan akan disampaikan kepada APH secepatnya.
DASAR HUKUM
– Pasal 2 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2026 tentang Tindak Pidana Korupsi — Mengeluarkan anggaran untuk pekerjaan yang sudah ada/sudah selesai, mengalihkan anggaran tanpa dasar sah, atau memecah pos agar tidak diperiksa, sehingga merugikan keuangan negara/daerah, dapat dipidana;
– Pasal 3 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2026 tentang Tindak Pidana Korupsi — Menyalahgunakan kewenangan untuk mencatatkan ulang pekerjaan lama sebagai baru, memecah anggaran, atau mengalihkan dana demi keuntungan pribadi/orang lain, dipidana;
– Pasal 71 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Pengelolaan keuangan desa wajib sesuai rencana dan kenyataan, tidak boleh mencatatkan hal yang tidak benar-benar terjadi;
– Pasal 113 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — Masyarakat berhak memeriksa dan mempertanyakan setiap laporan realisasi anggaran yang dipublikasikan.
Warga berharap pihak berwenang segera menindaklanjuti dan memeriksa hal ini secara terbuka dan transparan ke seluruh 5 dusun yang ada di Pekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka. Uang rakyat harus dikelola dengan jujur, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan






