SURABAYA, newscakra.com — Tim Jatanras Polda Jawa Timur berhasil menangkap BGS, terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial DH (30) dan anak laki-lakinya, Koko (4). Terduga pelaku yang merupakan suami siri korban diamankan di sebuah rumah di Kabupaten Jombang setelah serangkaian penyelidikan polisi mengarah kepadanya.
Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula dari pertengkaran antara DH dan BGS di Hotel Mataraman Baru, Kota Madiun, pada 20 September 2026.
“Awalnya, keduanya terlibat soal waktu. Karena mungkin sama-sama sibuk, sehingga memicu pertengkaran saat bertemu di Hotel Mataraman Baru di Madiun Kota,” kata Jumhur, Minggu (25/10/2026).
Menurut Jumhur, pertengkaran tersebut diduga memicu emosi BGS hingga berujung pada pembunuhan DH. Korban diduga dicekik hingga meninggal dunia. Tak berhenti pada DH, polisi juga mengungkap dugaan pembunuhan terhadap anak korban yang masih berusia empat tahun, Koko.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, Koko sempat terlihat digendong oleh BGS saat keluar dari hotel. Bocah tersebut kemudian diduga dibunuh di dalam mobil Suzuki Karimun dengan cara dicekik.
Setelah kedua korban dibunuh, jasad mereka dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke wilayah Kabupaten Jombang. Polisi menduga jasad korban sempat dibiarkan selama dua hari sebelum dibakar dan dicacah menggunakan mesin pertanian. Sisa-sisa jasad tersebut kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.
“Setelah keduanya dibunuh, dibakar, lalu dicacah dengan mesin pencacah pertanian. Sisa-sisa jasad tersebut kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak agar tak terendus kepolisian,” jelas Jumhur.
Fakta lain yang menjadi perhatian penyidik, BGS sempat berpura-pura ikut mencari korban dengan mendatangi Polsek Madiun Kota bersama adik DH untuk melaporkan hilangnya ibu dan anak tersebut.
“Jadi, si pelaku ini sempat pura-pura ikut melaporkan bersama adiknya,” kata Jumhur.
Penyelidikan lebih lanjut akhirnya berhasil mengarah kepada BGS hingga petugas menangkapnya di Kabupaten Jombang. Kasus ini selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian serta memperkuat pembuktian melalui proses penyidikan yang sah. (*)






