SURAT TERBUKA

Redaksi

Nomor: 053/ST-DPC KWI/VII/2026
Kepada Yth:
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi
Kepolisian Resor Pringsewu
di – Tempat

Perihal: PERMINTAAN SEGERA TURUN KE LAPANGAN DAN MELAKUKAN PENYELIDIKAN RESMI TERKAIT DUGAAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DAN PENYIMPANGAN TEKNIS PEMBANGUNAN DI SMK MUHAMMADIYAH 1 PRINGSEWU

Dengan segala hormat,

Kami menyampaikan surat terbuka ini dengan dasar fakta nyata, keterangan resmi, dan aturan hukum yang berlaku mutlak. Hal ini disampaikan agar Bapak segera menurunkan tim penyidik guna memeriksa, memverifikasi, dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi pada proyek pembangunan gedung baru berukuran 11×27 meter beserta pekerjaan perbaikan di lingkungan SMK Muhammadiyah 1 Pringsewu, beralamat di Jalan Pemuda, Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung 35373.

Berdasarkan konfirmasi resmi kepada Komite Sekolah dan pengamatan langsung tim di lokasi, diketahui bahwa seluruh anggaran pembangunan bersumber dari Anggaran Negara Pemerintah Pusat. Namun di lapangan ditemukan banyak penyimpangan yang mencurigakan, jauh melenceng dari standar teknis, dan berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Berikut adalah fakta, standar yang seharusnya dipakai, pelanggaran, serta dasar hukum yang dilanggar:

FAKTA TEMUAN DI LOKASI DAN STANDAR RINCIAN YANG SEHARUSNYA BERDASARKAN KETENTUAN KABUPATEN PRINGSEWU

Berdasarkan Dokumen Harga Satuan Dasar Bahan, Upah, dan Alat Kabupaten Pringsewu serta Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Bangunan Gedung dan Fasilitas Pendidikan, terdapat perbedaan sangat mencolok antara apa yang terpasang dan ketentuan yang berlaku:

URAIAN YANG DITEMUKAN DI LOKASI STANDAR RINCIAN YANG SEHARUSNYA

Besi pengecoran struktur utama Berukuran hanya 16 mm, jarak antar besi renggang tidak sesuai ketentuan Minimal berukuran 19 mm hingga 25 mm disesuaikan beban rencana, jarak pemasangan maksimal 10–15 cm tergantung tebal pelat balok/kolom, mutu besi sesuai standar SNI
Campuran adukan beton Perbandingan hanya 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil (setara mutu rendah K-175) Untuk bangunan pendidikan minimal mutu K-225 hingga K-250, dengan perbandingan campuran yang disyaratkan: 1 bagian semen : 2 pasir : 2 kerikil, atau sesuai rumusan laboratorium agar kuat tekan tercapai sempurna
Pasir yang digunakan Berwarna kuning hingga keputihan, diduga banyak mengandung tanah/lumpur dan butiran tidak seragam Harus berupa pasir galian/sungai bersih berwarna kelabu/kuning cerah, lolos saringan, bebas lumpur, gumpalan tanah, atau kotoran lain sesuai persyaratan mutu bahan bangunan Kabupaten Pringsewu
Papan informasi proyek Tidak terpasang sama sekali Wajib terpasang sejak pekerjaan dimulai, memuat sumber dana, nilai kontrak, spesifikasi teknis, nama pelaksana, pengawas, jadwal selesai, dan nomor kontrak
Alat Pelindung Diri Pekerja tidak memakai helm, sepatu, sarung tangan, atau alat pengaman lain Wajib disediakan lengkap sesuai jenis pekerjaan berdasarkan ketentuan keselamatan kerja daerah dan nasional
Pengawas Teknis Bintara Pembina Desa Sertu Anwari menyatakan ditunjuk Kodim namun tidak tahu anggaran dan spesifikasi Harus dijabat tenaga ahli berijin kompetensi sipil/konstruksi yang ditetapkan secara resmi sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa daerah

Baca juga
Rentetan Kades Situbondo Dinonaktifkan Sementara , LBH Cakra: Alarm Bahaya Korupsi di Akar Rumput

Penggunaan spesifikasi jauh di bawah standar padahal anggaran dialokasikan sesuai harga pasar dan standar mutu Kabupaten Pringsewu adalah bukti nyata terjadinya penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

DASAR HUKUM DAN KESALAHAN YANG DILANGGAR

TERKAIT TRANSPARANSI DAN KEUANGAN NEGARA

Pasal 5 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Semua pendapatan dan belanja negara wajib dimuat dalam anggaran negara dan dilakukan secara terbuka serta bertanggung jawab.
KESALAHAN: Tidak memasang papan informasi adalah penutupan akses publik dan melanggar asas keterbukaan penggunaan uang rakyat.

Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.
KESALAHAN: Membayar harga sesuai standar Kabupaten Pringsewu namun menerima bahan dan pekerjaan kualitas jauh di bawahnya merupakan bentuk nyata kerugian keuangan negara.

TERKAIT STANDAR TEKNIS DAN PEMBANGUNAN

Pasal 19 dan Pasal 31 UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
Pekerjaan konstruksi wajib dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, standar mutu, dan ketentuan yang disepakati.
KESALAHAN: Ukuran besi kurang tebal, campuran adukan tidak mencapai mutu yang disyaratkan, serta pasir tidak memenuhi syarat mutu dapat menyebabkan bangunan mudah retak, amblas, bahkan roboh sewaktu-waktu.

Pasal 38 UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dengan menyediakan alat pelindung diri yang memadai.
KESALAHAN: Mengabaikan keselamatan pekerja melanggar hak dasar perlindungan tenaga kerja.

Baca juga
Masyarakat Adat Pitung Tiyuh Ajukan Pembuatan Sertifikat ke ATR/BPN Pesawaran

Peraturan Bupati Pringsewu tentang Standar Satuan Harga dan Spesifikasi Teknis Pembangunan Tahun Berjalan
KESALAHAN: Menyimpang dari rincian yang telah ditetapkan resmi oleh Pemerintah Kabupaten adalah pelanggaran administrasi sekaligus tindak pidana jika menimbulkan kerugian negara.

TERKAIT BATAS WEWENANG

Pasal 44, 45 Ayat (2), dan Pasal 52 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2023 tentang Tentara Nasional Indonesia
TNI tidak menjalankan kekuasaan pemerintahan umum, tidak boleh mengambil alih wewenang instansi lain, dan dukungan terbatas pada keamanan serta penanggulangan bencana.
KESALAHAN: Penunjukan anggota TNI sebagai pengawas teknis proyek sipil yang menggunakan anggaran negara adalah pelencengan tugas yang tidak memiliki dasar hukum.

HARAPAN DAN PERMINTAAN TEGAS

Berdasarkan fakta yang terlihat jelas, rincian standar resmi daerah, dan landasan hukum yang kuat, kami dengan bahasa yang tegas namun tetap santun meminta Bapak Kepala Unit Tipikor Polres Pringsewu untuk:

1. Segera menurunkan tim penyidik resmi ke lokasi pekerjaan selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah surat ini diterima.

2. Melakukan pemeriksaan dokumen kontrak, gambar rencana kerja, syarat teknis, dan membandingkan secara teliti dengan Standar Satuan Harga Kabupaten Pringsewu serta kondisi fisik di lapangan.

3. Memanggil pihak pelaksana, komite sekolah, dinas terkait, dan saksi untuk mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemilihan bahan, campuran adukan, dan penunjukan pengawas.

4. Melakukan pengujian mutu beton dan spesifikasi bahan jika dianggap perlu untuk bukti sah penyimpangan
.
5. Menindaklanjuti seluruh temuan sesuai proses hukum yang berlaku demi menyelamatkan uang negara dan menjamin keselamatan fasilitas pendidikan.

Kami menitipkan harapan besar agar amanah uang negara tidak dirusakkan oleh perbuatan yang melawan hukum. Kebenaran dan kepastian hukum adalah hak seluruh masyarakat Kabupaten Pringsewu.

TEMBUSAN

1. Yth. Bupati Kabupaten Pringsewu

2. Yth. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu

3. Yth. Inspektur Kabupaten Pringsewu

Yth. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu
5. Yth. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pringsewu

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Pringsewu, 28 Juli 2026

Hormat Kami,

Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu

Ketua,

Neki Irawan
Nomor Kontak: 0895415417195