SITUBONDO,Newscakra.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Situbondo berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (15/1/2026), dua pria berinisial MS dan DH berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 42,07 gram.
Penangkapan kedua tersangka dilakukan di Jalan Raya Situbondo-Bondowoso, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, berkat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Situbondo, Iptu Tatang Purwodadi, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, MS, merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) sekitar lima hari sebelum penangkapan.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti. MS kedapatan membawa tas yang berisi paket-paket sabu siap edar dan uang tunai senilai Rp 8,5 juta. Sementara itu, DH diamankan bersama dengan kendaraan bermotor dan telepon genggam yang diduga kuat digunakan sebagai alat komunikasi untuk melancarkan transaksi haram tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut.
BS






