Advokat Asal Banyuwangi Kecewa , Merasa Tak Di Hargai Di Kantor OJK Jember

Redaksi

Jember,Newscakra.com – Terkait dengan pengajuan surat kuasa dari advokat dari Banyuwangi untuk mengurus surat tentang kredit yang sudah lunas dan akan memperbaiki atau akan memperbarui data angsuran dari tahun 2025 ke tahun 2026 namun pihak petugas OJK Jember menolak dengan alasan advokat sebagai kuasa dari kliennya harus membawa KTP yang asli.

Padahal dalam keterangan peraturan dari OJK jika tidak bisa hadir cukup dengan menunjukkan identitas seperti foto copy atau melalui video call dengan pemilik identitas atau KTP yang bersangkutan.

Sebagai advokat Tri Sulasmono SH merasa tidak dihargai oleh petugas OJK Jember dan sudah konfirmasi dengan humas OJK Jember didampingi oleh oleh beberapa wartawan Jember untuk klarifikasi kembali namun pihak petugas OJK Jember tetap tidak bisa untuk melakukan perubahan dengan alasan bahwa data tersebut adalah rahasia yang tidak bisa diperlihatkan begitu ucap petugas OJK Jember.

Tri Sulasmono SH sebagai Kuasa Hukum mengatakan bahwa saya berharap OJK pusat untuk melakukan audit dan melakukaan mengevaluasi terhadap OJK jember, Karena ketentuan ini katanya dari pusat dan tapi disini tidak ada aturan yang berbunyi dan undang-undang yang berbunyi nomer berapa bagaimana kebijakannya,peraturan nomer berapa tidak ada bunyinya,

Negara kita negara hukum,tidak seperti itu caranya menghormati kepada advokat,kami dilindungi Undang-undang secara resmi,untuk mendapatkan hal-hal yang berkaitan dengan klaien kami tapi kami dipersulit kami mohon kebijakannya.tutup,Tri Sulasmono.

Idham

Baca juga
Warga Geram, Sakera Billiard Diduga Tambah Room Karaoke dan Beroperasi di Bulan Ramadhan