DPRD Pesawaran Tegur Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis, Tuntut Perbaikan Tata Kelola dan Perizinan

Redaksi
Oplus_16908288

Pesawaran Lampung, newscakra.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesawaran menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 18 Februari 2016, untuk menyoroti sejumlah permasalahan terkait operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). DPRD melayangkan peringatan keras kepada pengelola yang dinilai belum tertib administrasi, minim koordinasi dengan pemerintah desa dan daerah, serta mengabaikan aspek perizinan dan lingkungan.

 

Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran, Ahmad Rico Julian, SH, MH, menegaskan bahwa program nasional yang bertujuan meningkatkan gizi masyarakat ini tidak boleh dijalankan secara sembarangan. “Kami memberikan warning kepada seluruh pengelola dapur MBG di Kabupaten Pesawaran agar segera menyelesaikan izin-izin administrasi sesuai aturan. Jangan sampai program yang tujuannya baik ini justru menimbulkan persoalan di tengah masyarakat,” tegas Rico. Ia menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah desa sebagai pemangku wilayah.

Wakil Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir, S.I.Kom., menambahkan, “Kalau perizinan belum lengkap, jangan beroperasi. Itu aturan. Tidak boleh ada aktivitas dapur MBG sebelum semua syarat dipenuhi. Ini menyangkut keamanan pangan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat.”

 

Dalam RDP tersebut, Kepala Desa Taman Sari, Fabian Jaya, memaparkan berbagai persoalan di wilayahnya. Termasuk rekrutmen tenaga kerja yang tidak terkoordinasi, dugaan sikap arogan pengelola, serta masalah lingkungan. Warga mengeluhkan bau menyengat dari dapur MBG dan belum adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah dilayangkan surat peringatan. Selain itu, terdapat penolakan kerja sama dengan BUMDes dan koperasi desa, serta tidak digunakannya layanan BUMDes Sampah untuk pengelolaan limbah. Polemik semakin memanas ketika sejumlah penerima manfaat tidak lagi menerima MBG setelah salah satu penerima mengunggah video mengenai menu MBG.

 

Menyikapi permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Taman Sari mengajukan sejumlah tuntutan, antara lain: pemulihan hak penerima manfaat yang terdampak, pembuatan persetujuan lingkungan dan pembangunan IPAL, kerja sama dengan BUMDes dan koperasi desa, penggunaan BUMDes Sampah, transparansi data tenaga kerja dengan alokasi bagi warga kurang mampu, penyesuaian nilai MBG kering pada hari Sabtu, serta evaluasi menyeluruh terhadap pengelola.

Baca juga
Bawa Misi Budaya Lampung, Muhamad Fahreza Prayogi Tampil Memukau di Grand Final Duta Siswa Indonesia 2026

 

DPRD Pesawaran menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran regulasi. “Program ini untuk rakyat. Kalau ada yang tidak taat aturan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Rico Julian.

 

Bang Ain