Sekretariat DPRD Pringsewu Disorot, Diduga Tabrak Perbup Nomor 30 Tahun 2025 dalam Kerja Sama Media

Redaksi

PRINGSEWU,Newscakra.com – Mekanisme kerja sama di bidang media yang dilakukan oleh staf di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu tengah menjadi sorotan publik. Langkah tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur secara spesifik mengenai kriteria dan persyaratan kerja sama atau berlangganan media. Hal ini memicu pertanyaan besar terkait aspek kepatuhan, prosedur, serta transparansi pengelolaannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, implementasi kerja sama yang digagas tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam regulasi dimaksud. Perbub Nomor 30 Tahun 2025 secara rinci mengatur tata cara, persyaratan teknis, batasan, hingga mekanisme pengawasan bagi setiap kerja sama yang melibatkan anggaran daerah dan kepentingan publik.

Sejumlah pihak menilai bahwa pelaksanaan kerja sama tersebut terkesan dilakukan secara terburu-buru dan tidak mengikuti alur birokrasi yang semestinya. Kondisi ini pun menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyimpangan, baik dari sisi administrasi maupun efektivitas penggunaan anggaran daerah.

Hingga saat ini, berbagai tuntutan klarifikasi terus disampaikan kepada pimpinan dan jajaran Sekretariat DPRD Pringsewu. Masyarakat serta pemangku kepentingan menunggu penjelasan resmi dan transparan terkait hal ini, termasuk langkah perbaikan yang akan diambil jika terbukti terjadi pelanggaran.

Di sisi lain, diharapkan tim pengawas internal segera melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen dan proses pelaksanaan kerja sama tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan kebenaran adanya indikasi pelanggaran, serta menegakkan aturan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas dan integritas pemerintahan daerah.

Baca juga
Tega ! Oknum Guru Sekolah Dasar di Situbondo Diduga Gelapkan Motor Teman Sendiri
Penulis: YulieEditor: Red