SatpolPP Operasi Disiplin ASN Kota Pasuruan, Dua Pegawai Kabur Tinggalkan Motor Saat Terciduk Nongkrong di Warkop

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, NewsCakra.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan kembali menunjukkan taringnya dalam menegakkan disiplin aparatur negara. Pada hari kedua operasi, Selasa (28/04/2026), petugas menyisir wilayah Kecamatan Gadingrejo guna menindaklanjuti laporan masyarakat yang geram melihat oknum ASN “nongkrong” di warung saat jam kerja aktif.

 

Operasi ini dilakukan untuk menepis asumsi publik mengenai adanya oknum ASN yang “makan gaji buta” dan abai terhadap tanggung jawab pelayanan masyarakat.

 

Penyisiran yang dipimpin oleh Plt. Sekretaris Satpol PP, Iman Hidayat, S.H., M.M., dimulai dari Jalan A. Yani mengarah ke barat. Saat tiba di sebuah warung kopi di kawasan Toko Roti Matahari, petugas mendapati dua orang pria berseragam ASN yang sedang asyik bersantai.

 

Sadar akan kedatangan petugas, kedua oknum tersebut langsung lari terbirit-birit menghindari pemeriksaan. Menariknya, karena panik, mereka meninggalkan satu unit kendaraan roda dua berwarna merah yang terparkir di depan warung.

 

“Saat mengetahui petugas datang, mereka kabur meninggalkan kendaraannya. Sempat kami tunggu namun tidak kembali, jadi motor tersebut kami amankan ke Mako Satpol PP agar pemiliknya datang mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Roy Sidharta, S.Sos, Ahli Muda Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Ketegasan Satpol PP ini bukan tanpa alasan. Pada hari sebelumnya, Senin (27/04), petugas juga berhasil “panen” dengan menjaring belasan ASN yang kedapatan keluyuran di wilayah Kecamatan Bugul kidul. Langkah ini diambil berdasarkan instruksi langsung Wali Kota Pasuruan melalui nota dinas untuk menertibkan aparatur yang tidak disiplin.

Iman Hidayat memberikan keterangan resmi perihal operasi ASN (NEWS CAKRA)

Iman Hidayat menegaskan bahwa tindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya:

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perangkat Daerah (Pasal 255).

Baca juga
Bupati Bandung Serukan "Magrib Mengaji dan Isya Belajar" Di Setiap Masjid

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Perwali No. 63 & 64 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

 

“Tujuan kami adalah memastikan ASN di Kota Pasuruan disiplin dan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai ekspektasi publik. Kami akan melaksanakan penertiban ini secara kontinu dan terus-menerus hingga tidak ada lagi laporan ASN nongkrong di jam kerja,” tegas Iman Hidayat dalam keterangannya.

 

Operasi ini mencakup penyisiran di warung-warung kopi hingga pusat perbelanjaan. Satpol PP berkomitmen menjaga marwah instansi pemerintah agar tetap profesional dan berintegritas dalam melayani warga Kota Pasuruan. (*)

Penulis: Ghan-ChuEditor: Red