Polemik Dana Ketahanan Pangan Desa Sungai Rujing, LSM GMBI Desak Inspektorat Gresik Turun Tangan

Redaksi

GResik,Newscakra.com – Polemik pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sungai Rujing, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, memasuki babak baru. LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) KSM Sangkapura mengungkap adanya dugaan ketidaksesuaian prosedur pada program ketahanan pangan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.

​Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung ke Balai Desa Sungai Rujing pada Senin (4/5/2026) setelah menerima laporan dari perangkat desa setempat. Fokus permasalahan terletak pada alokasi anggaran ketahanan pangan sebesar Rp125 juta.

​Berdasarkan hasil pertemuan dengan Bendahara Desa dan Kepala Desa (Kades) Zainal Abidin, ditemukan perbedaan keterangan yang mencolok terkait status dana tersebut:

• ​Rp50 Juta: Diklaim telah digunakan untuk penanaman pohon nilam. Namun, kegiatan ini disoroti karena dilakukan di atas lahan milik pribadi Kepala Desa.
• ​Rp75 Juta: Sempat diklaim telah terlaksana oleh Kades, namun belakangan pernyataan tersebut diralat. Kades akhirnya mengakui dana tersebut belum direalisasikan dan masuk dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

​”Awalnya Kades menyatakan anggaran Rp75 juta sudah terlaksana. Namun saat kami meminta bendahara dihadirkan untuk kroscek data, beliau sempat menolak sebelum akhirnya mengakui bahwa dana tersebut memang belum terserap,” ujar Junaidi.

Temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi pengabaian regulasi. LSM GMBI menekankan bahwa setiap perubahan status anggaran menjadi SiLPA wajib melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes), yang diduga tidak dilaksanakan oleh Pemdes Sungai Rujing.

Selain itu, fungsi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) ditengarai hanya formalitas. Nama Sanusi yang disebut pihak desa sebagai TPK program nilam justru membantah keterlibatannya , Sanusi mengaku tidak tahu-menahu soal proyek penanaman nilam ttersebut , Muncul dugaan kuat bahwa pengadaan barang hingga transaksi pembayaran dikendalikan langsung oleh Kepala Desa tanpa melibatkan perangkat teknis yang sah.

Junaidi juga melayangkan kritik keras terhadap pihak Kecamatan Sangkapura yang dinilai mandul dalam fungsi pengawasan. Menurutnya, proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) selama ini terkesan hanya formalitas administratif tanpa menyentuh substansi fisik di lapangan.

Baca juga
Ujian KPK di Jatim: Gus Lilur Peringatkan Bahaya "Main Aman" di Kasus Hibah

“Kami mempertanyakan bagaimana Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dibuat sementara realisasi di lapangan masih buram. Ini tahun 2026, jangan sampai ada laporan fiktif demi formalitas belaka,” tegasnya.

Sebagai langkah lanjut, LSM GMBI KSM Sangkapura secara resmi mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik untuk segera melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan Desa Sungai Rujing Serta ​Kejaksaan Negeri Gresik untuk memeriksa adanya potensi kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa tersebut.

​”Ini uang rakyat. Setiap rupiah yang bersumber dari pajak harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai regulasi demi kesejahteraan masyarakat Bawean,” pungkas Junaidi.