PROBOLINGGO, Newscakra.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Justisia Arunakara Indonesia mendatangi RS IHC Wonolangan,di jalan Raya Dringu Kedung Dalem, Kabupaten Probolinggo.Senin (8/6/2026).
Kedatangan mereka bertujuan meminta keringanan tagihan sebesar Rp7.445.810 yang dibebankan kepada Ardi Wijaya, seorang pasien BPJS dari keluarga tidak mampu.
Pasien asal Banyuanyar tersebut dilaporkan meninggal dunia tak lama setelah memutuskan pulang paksa.
Paralegal LBH Justisia Arunakara, Kang didin, menjelaskan bahwa pihak rumah sakit sebenarnya sempat menyarankan agar pasien dirujuk ke Malang atau Surabaya karena kondisinya memburuk. Namun, keluarga menolak karena keterbatasan biaya.
Rumah sakit kemudian menawarkan opsi perawatan di ruang ICU, tetapi keluarga kembali menolak karena khawatir prosedur tersebut sama dengan menyetujui rujukan luar kota.
“Karena menolak, keluarga akhirnya memilih opsi pulang paksa. Nah naasnya, baru menempuh jarak sekitar 1 kilometer dari rumah sakit, pasien meninggal dunia,” ungkap kang Didin
Didin menegaskan, kehadiran LBH murni untuk mengetuk kebijakan manajemen RS agar meringankan beban keluarga almarhum yang sedang berduka namun harus menanggung biaya besar untuk perawatan dua hari.
Humas RS IHC Wonolangan, Eva, saat di temui di ruang kerjanya mengatakan akan melakukan upaya koordinasi segera melaporkannya ke pihak manajemen untuk mencari solusi terbaik.
Eva menjelaskan bahwa secara regulasi, pasien BPJS yang pulang atas permintaan sendiri (pulang paksa) otomatis gugur hak penjaminannya, sehingga biaya dialihkan menjadi tanggungan pribadi.






