Miris! Tiga Tahun Dana PKH Nenek Miskin di Desa Semambung Diduga Dicairkan Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Redaksi

SITUBONDO, Newscakra.com – Dugaan penyelewengan bantuan sosial kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang nenek lanjut usia di Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, diduga tidak pernah menerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) selama tiga tahun terakhir. Mirisnya, bantuan yang seharusnya menjadi penopang hidup di masa senja tersebut diduga telah dicairkan oleh pihak lain, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Kasus ini memantik perhatian serius dari Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA). Sekjen DPP LBH CAKRA, Muhidin, S.H., mengecam keras dugaan penyalahgunaan dana tersebut. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan yang sangat tidak bermoral.

“Kalau benar ada pihak yang menikmati bantuan milik seorang nenek miskin selama bertahun-tahun, ini bukan sekadar persoalan administrasi yang kacau. Ini perbuatan tidak bermoral. Bantuan untuk orang miskin justru diduga dijadikan ‘bancakan’. Negara harus hadir dan mengusut tuntas siapa yang bermain di balik kasus ini,” tegas Muhidin.

Muhidin menambahkan, bansos adalah hak masyarakat yang dilindungi negara. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk transparan dan tidak ragu memproses hukum pelaku jika ditemukan bukti pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, Pendamping PKH Desa Semambung, Kholifaturrizkiyah, S.Pd., menyatakan pihaknya kini tengah melakukan investigasi internal. Penelusuran dilakukan dengan membedah riwayat transaksi (print out) dari pihak bank.

Berdasarkan penelusuran tersebut, ditemukan adanya aliran dana yang mencurigakan. “Kami sudah berusaha mencari tahu siapa yang memegang kartu ATM tersebut. Dari hasil penelusuran print out transaksi, ditemukan adanya aliran dana melalui rekening SeaBank,” jelas Ifa.

Lebih lanjut, Ifa memaparkan bahwa pihaknya telah mengantongi identitas yang muncul dalam riwayat transaksi tersebut. “Kami menemukan identitas pemilik rekening SeaBank yang tercatat atas nama Zainol Hasan. Namun, kami belum bisa memastikan secara penuh karena data yang terlihat pada profil terbatas pada nomor rekening, foto profil, dan nomor telepon,” tambahnya.

Baca juga
Penarikan KKN mahasiswa universitas Muhammadiyah Jember di wilayah kecamatan Sukorambi Jember 2026

Menyikapi perkembangan ini, LBH CAKRA memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara terbuka dan penuh tanggung jawab. Namun, jika tidak ada itikad baik atau penyelesaian yang jelas, pihak LBH CAKRA menegaskan siap mengambil langkah tegas.

“Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penyelidikan menyeluruh. Kami tidak akan membiarkan orang yang seharusnya dibantu justru menjadi korban,” tutup Muhidin.