LBH CAKRA Resmi Laporkan Kasus Dana PKH Milik Lansia ke Polres Situbondo

Redaksi

SITUBONDO, Newscakra.com – Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat (LBH CAKRA) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) milik Nenek Eti (73), warga Desa Semambung, Kecamatan Jatibanteng, ke Polres Situbondo pada Kamis (25/6/2026). Langkah hukum ini diambil setelah ditemukannya kejanggalan dalam data transaksi pencairan dana bantuan yang diduga kuat dinikmati oleh pihak yang tidak berhak selama beberapa tahun terakhir.

Kuasa Hukum LBH CAKRA, Muhidin, S.H., menegaskan bahwa laporan ini diajukan demi memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus membongkar jaringan pihak-pihak yang terlibat dalam memanipulasi hak warga miskin.

“Kami resmi melaporkan perkara ini ke Polres Situbondo. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana bantuan yang seharusnya menjadi hak mutlak penerima manfaat,” ujar Muhidin.

Muhidin mengingatkan bahwa bantuan sosial (bansos) adalah hak konstitusional masyarakat rentan yang wajib diterima langsung tanpa ada potongan atau penguasaan dari pihak lain. Ia pun mendesak para pendamping PKH untuk lebih masif mengedukasi warga agar menjaga kerahasiaan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan PIN ATM mereka.

Tak hanya pendamping, sorotan tajam juga diarahkan kepada agen penyalur bansos. Muhidin meminta mereka memperketat verifikasi di lapangan saat melayani pencairan dana.

“Apabila identitas warga yang datang tidak sesuai dengan data penerima manfaat, jangan dilayani. Pastikan bantuan dicairkan langsung kepada pemilik yang sah,” tegasnya.

Perwakilan keluarga Nenek Eti, Hadari, mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebenarnya telah beriktikad baik dengan memberikan kesempatan kepada terduga pelaku, Amalia—warga Desa Pategalan, Kecamatan Jatibanteng—untuk berkata jujur. Amalia diduga kuat telah menguasai KKS dan mencairkan dana bansos milik Nenek Eti.

Baca juga
Sidak Malam Hari: Tim Kanwil Jatim Geledah Kamar Hunian Lapas Bojonegoro, Pastikan Steril Narkoba dan HP

Namun, dalam beberapa kali mediasi, Amalia berkilah dengan alasan klasik bahwa kartu ATM dan amplop tersebut ia temukan secara tidak sengaja di sebuah pos pinggir jalan.

“Kami sudah memberikan waktu bagi Amalia untuk jujur dari mana sebenarnya ATM dan amplop itu ia peroleh. Namun hingga hari ini, yang bersangkutan tetap bersikukuh pada cerita sepihaknya dan enggan mengungkap dari siapa kartu itu sebenarnya didapat,” beber Hadari.

Karena tidak ada iktikad baik dan transparansi, pihak keluarga akhirnya sepakat membawa kasus ini ke ranah pidana. “Hari ini, didampingi LBH CAKRA, kami menyerahkan kasus ini ke Polres Situbondo agar fakta yang sebenarnya bisa diungkap oleh penyidik,” tambahnya.

Dukungan penuh juga disuarakan oleh Ketua LBH CAKRA DPC Situbondo, Nofika Saiful Rahman. Ia menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam melihat hak-hak masyarakat kecil dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“LBH CAKRA akan mengawal dan memberikan pendampingan hukum secara total sampai perkara ini benderang dan korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya,” kata Nofika.

Di akhir keterangannya, Nofika juga menyerukan kepada masyarakat Situbondo yang mengalami modus penipuan atau penggelapan bansos serupa untuk berani bersuara.

“Jika ada masyarakat yang mengalami nasib yang sama, jangan takut dan jangan diam. Segera laporkan dan tempuh jalur hukum agar hak-hak ekonomi Anda terlindungi,” pungkasnya.