YOGYAKARTA, Newscakra.com – Pembina Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia [LPK-RI] Brigjen Pol. (P) Dr. Bambang Pristiwanto, S.H., M.M., resmi disumpah sebagai Advokat PERADI. Prosesi berlangsung di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jumat [3/7/2026].
Sebelum penyumpahan, Brigjen Bambang juga dipercaya mewakili penerimaan Surat Keputusan [SK] Advokat dari Ketua Harian PERADI Pusat. Kegiatan itu digelar di Hotel Alana Yogyakarta dan diikuti 149 calon advokat.
Kepercayaan tersebut sekaligus menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi, integritas, dan kontribusinya di bidang hukum.
Penyumpahan ini menjadi simbol komitmen melahirkan advokat yang profesional, independen, menjunjung kode etik, dan mengutamakan kepentingan pencari keadilan.
Ketua Umum LPK-RI M. Faiz Adam menyampaikan apresiasi atas pengangkatan tersebut. “Ini kehormatan tidak hanya bagi Pak Bambang secara pribadi, tetapi juga bagi keluarga besar LPK-RI. Kami yakin integritas dan pengalaman beliau menjadi alasan utama. Semoga ini memperkuat sinergi antara advokat dan lembaga perlindungan konsumen dalam menegakkan hukum yang berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengucapkan selamat kepada 149 calon advokat yang telah disumpah.
“Status advokat bukan sekadar pengakuan profesi, melainkan amanah. Jaga marwah hukum, junjung etika, dan berikan pelayanan hukum yang profesional dan bertanggung jawab,” pungkasnya.






