SITUBONDO, Newscakra.com — Proyek pembangunan pemecah ombak Instalasi Blitok yang berada di lingkungan Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPAP) Situbondo menuai sorotan tajam dari masyarakat dan aktivis lokal. Pekerjaan senilai hampir Rp2,5 miliar yang dikerjakan oleh CV Mitra Nusantara tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) dan spesifikasi bangunan yang ditentukan.
Dugaan pelanggaran ini terkuak saat tim media bersama perwakilan masyarakat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek. Di lapangan, ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan teknis yang berpotensi mengurangi mutu serta ketahanan struktur pemecah ombak.
Beberapa poin krusial yang ditemukan di lokasi antara lain:
• Penggunaan Material Bekas: Adanya pemanfaatan batu bekas dari struktur lama yang dipasang kembali pada bangunan baru.
• Non-Spesifikasi Pabrikasi: Komponen Buis Beton yang seharusnya menggunakan produk pabrikasi standar industri, sebagian justru dibuat secara manual di lokasi proyek.
• Pemasangan Material Rusak: Sejumlah Buis Beton dalam kondisi pecah dan retak tetap dipaksakan dipasang,Serta Masih Ada Temuan Lainnya

Menanggapi temuan tersebut, pihak pelaksana kegiatan dari CV Mitra Nusantara yang ditemui di lokasi Mebgatakan bahwa seluruh material dan tata cara pelaksanaan proyek telah sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
Namun, pernyataan pelaksana dibantah tegas oleh Hepi, warga asli Situbondo yang aktif mengawal transparansi anggaran negara. Ia menilai pekerjaan dengan nilai fantastis tersebut dikerjakan secara ‘asal jadi’ demi mengejar keuntungan finansial tanpa memedulikan kualitas konstruksi.
“Anggaran ini berasal dari uang rakyat melalui pajak. Sangat ironis jika proyek vital bernilai miliaran rupiah ini dikerjakan tanpa memperhatikan mutu. Kami sudah mengantongi bukti-bukti lapangan berupa foto dan rekaman video,” tegas Hepi.
Hepi meminta kepada instansi terkait serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan verifikasi fisik dan audit teknis secara menyeluruh ke lokasi proyek.
“Jika indikasi penyimpangan ini dibiarkan tanpa ada penindakan tegas, atas nama masyarakat saya akan membawa temuan ini ke jalur hukum. Negara dan masyarakat tidak boleh dirugikan oleh praktik-praktik pengerjaan proyek yang diduga melanggar spesifikasi,” pungkasnya.






