PASURUAN, newscakra.com — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi penerimaan manfaat bantuan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal atau pekerja rentan. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/08/2026).
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh puluhan peserta yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat bantuan. Mereka berasal dari berbagai profesi sektor informal, di antaranya petani, nelayan, peternak, serta beberapa bidang pekerjaan rentan lainnya di wilayah Pasuruan.
Program bantuan ini memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan dengan periode pertanggungan (cover) terhitung mulai Juni/Juli hingga Desember 2026. Nilai iuran bantuan yang disubsidi pemerintah yakni sebesar Rp16.800 per bulan untuk setiap peserta.
Adapun fisik Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi warga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat saat ini sudah dapat diambil di kantor kecamatan masing-masing.
Salah seorang warga penerima manfaat mengungkapkan rasa syukur dan apresiasinya atas digulirkannya program perlindungan jaminan sosial tersebut. Ia menilai bantuan perlindungan iuran ini sangat bermanfaat dalam memberikan rasa aman saat bekerja sehari-hari.
“Program bantuan ini sangat membantu dan bermanfaat bagi kami para pekerja lapangan. Meskipun ada jaminan perlindungan ini, tentu kami tetap berdoa semoga selalu berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa selama menjalankan pekerjaan,” ungkapnya.






