Aktivitas Penggalian Tanah Tanpa Izin di Pringsewu Rusak Jalan Pekon, Warga Desak Aparat Bertindak

Redaksi

PRINGSEWU, Newscakra.com – Aktivitas pengerukan tanah menggunakan alat berat ekskavator di RT 007 RW 002, Pekon Banyuwangi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, menuai kecaman dari warga setempat. Kegiatan yang disinyalir bertujuan untuk pematangan lahan sawah sekaligus komersialisasi tanah galian tersebut telah mengakibatkan infrastruktur jalan poros desa rusak parah.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, lalu lalang truk pengangkut tanah (dump truck) dengan tonase melebihi kapasitas jalan menjadi penyebab utama kerusakan. Ruas jalan yang sebelumnya layak kini berlubang dalam, ambles, dan berdebu tajam saat cuaca kering. Kondisi ini mengancam keselamatan para pengguna jalan serta berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

“Warga sangat dirugikan. Jalan yang dulunya mulus hancur total karena muatan truk galian C yang melintas nonstop tiap hari. Debunya mengganggu pernapasan, kalau hujan jalannya licin dan membahayakan,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek penggalian tanah tersebut dikelola oleh kontraktor/pemborong setempat berinisial D. Namun, saat tim media melakukan upaya konfirmasi melalui pesan instan dan panggilan telepon terkait kelengkapan dokumen perizinan resmi, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Aktivitas pengerukan tanah dan penambangan tanpa disertai izin resmi melanggar sejumlah aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, di antaranya:

• UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158) :
Setiap orang yang melakukan penambangan galian tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
• UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 274 ayat 1 & Pasal 307) :
Setiap tindakan sengaja yang mengakibatkan kerusakan jalan diancam pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta. Truk pengangkut galian yang melebihi kapasitas daya dukung jalan (Over Dimension Over Load) serta tidak menutup muatan dengan aman juga melanggar aturan tata muatan.
• UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Pasal 38) :
Pihak yang menyebabkan kerusakan fasilitas umum jalan wajib bertanggung jawab melakukan perbaikan dan mengganti kerugian sesuai standar teknis.
• UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 98 ayat 1) :
Pengubahan bentang alam dan pengerukan tanah tanpa dokumen pengelolaan lingkungan (seperti AMDAL atau UKL-UPL) berpotensi merusak ekosistem dan memicu bencana tanah longsor, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara.

Baca juga
Mutasi 138 ASN di Lingkungan Pemkot Pasuruan Sah secara Hukum bentuk Integritas, Sterilisasi Kepentingan Politik

Merespons kondisi tersebut, warga Pekon Banyuwangi mendesak pihak-pihak terkait—mulai dari Kepolisian Resor Pringsewu, Dinas PUPR, Dinas ESDM Provinsi Lampung, hingga Pemerintah Pekon setempat—untuk segera turun ke lapangan. Pihak berwenang diminta untuk menghentikan operasional pengerukan, memeriksa kelengkapan legalitas proyek, serta menuntut pertanggungjawaban dari pengelola untuk memperbaiki seluruh ruas jalan yang rusak.

Penulis: TinEditor: Red