GRESIK, Newscakra.com – Proyek rehabilitasi Gedung Pesanggrahan di Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, senilai hampir Rp197 juta menjadi sorotan LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia GMBI KSM Sangkapura.
Bukan soal fisik bangunannya, melainkan transparansi dan pengawasan yang dinilai nihil.
Ketua GMBI KSM Sangkapura Junaidi menyebut, di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi, identitas pelaksana tidak jelas, pengawasan tidak terlihat, dan pekerja tidak dilengkapi APD/K3.
“Ini proyek pemerintah, bukan pekerjaan pribadi. Masyarakat berhak tahu uang negara digunakan untuk apa, siapa pelaksananya, berapa nilai kontraknya, berapa lama pengerjaannya, dan siapa yang mengawasi,” tegas Junaidi, Senin [18/8/2026].
Berdasarkan data, pekerjaan bernama “Gedung Pesanggrahan” ini masuk dalam subkegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor. Uraian meliputi pekerjaan persiapan, pasangan, atap, plafon, instalasi listrik, dan pengecatan.
Nilai pagu Rp197.046.000. HPS Rp197.044.900. Pemenang lelang CV Samudra, beralamat di Desa Indrodelik, Kecamatan Bungah, Gresik. Harga penawaran terkoreksi hasil negosiasi Rp196.180.956,03.
“Anggarannya hampir Rp197 juta. Pertanyaannya sederhana: papan informasinya di mana? Siapa pelaksana lapangannya? Siapa pengawasnya? Siapa yang bertanggung jawab kalau ada masalah?” tanya Junaidi.
Junaidi menyebut istilah “proyek siluman” untuk menggambarkan minimnya informasi yang bisa diakses publik. Bukan menuduh ilegal.
“Kalau papan tidak ada, pelaksana tidak jelas, pengawas tidak terlihat, lalu masyarakat mau mengawasi dari mana? Jangan sampai proyek pemerintah terlihat seperti proyek siluman,” ujarnya.

GMBI meminta pihak terkait membuka seluruh informasi: dokumen kontrak, nilai pekerjaan, waktu pelaksanaan, pelaksana, konsultan pengawas, dan spesifikasi teknis sesuai ketentuan.
Selain transparansi, GMBI juga menyorot aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja K3. Junaidi melihat pekerja di lapangan tidak menggunakan APD.
“Kalau pekerja tidak pakai APD, ini bukan persoalan kecil. Keselamatan manusia jangan dikalahkan oleh target atau efisiensi biaya,” tegasnya.
Ia meminta instansi teknis memastikan pekerjaan konstruksi memenuhi standar SMKK sesuai UU Jasa Konstruksi.
GMBI KSM Sangkapura mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik dan instansi teknis turun langsung.
“Jangan hanya periksa berkas di atas meja. Turun ke lokasi, ukur volume, cek kualitas material, lihat pengawasnya, tanya pekerjanya. Dari situ baru ketahuan sesuai kontrak atau tidak,” desaknya.
GMBI menilai proyek ini berpotensi melanggar:
1. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
2. Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
” Kami tidak menuduh ada tindak pidana. Kami minta klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau semua sesuai, buktikan dan jelaskan ke publik. Tapi kalau ada pelanggaran, jangan dibiarkan,” pungkas Junaidi.
“Anggaran hampir Rp197 juta, tapi informasinya gelap. Masyarakat Bawean berhak tahu dan berhak mengawasi,” tutupnya.






