Sengketa Lahan Kantor Kelurahan Bukir: Dugaan Cacat Prosedur Pertukaran Tanah Tahun 1976 Berlanjut Memanas

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN, NewsCakra.com – Peristiwa pertukaran tanah yang terjadi setengah abad silam kembali mencuat. Tanah yang kini berdiri di atasnya bangunan Kantor Kelurahan Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, mendadak menjadi objek sengketa hukum. Ahli waris pemilik lahan melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr di Pengadilan Negeri Pasuruan untuk membongkar keabsahan asal-usul hak atas tanah tersebut.

 

​Sengketa ini berawal dari kekecewaan mendalam para ahli waris almarhum Juna, pemilik asal lahan tersebut. Muhammad Munip, salah satu ahli waris, meluapkan emosinya di depan ruang Lurah Bukir usai mempertanyakan klausul kepemilikan tanah bersama kuasa hukumnya.

 

​”Saya marah betul. Sejak tahun 1976 sampai 2026 ini saya seperti tidak dianggap masyarakat! Kasihan Mbah saya yang menitipkan lahan ini. Mbah saya baru meninggal tahun 2015, tapi kenapa sertifikat hak pakai bisa mendadak keluar?” tegas Munip dengan nada tinggi.

 

​Ia mengaku lelah karena persoalan ini terkesan dilempar antar-instansi, mulai dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Wali Kota, hingga ke tingkat Gubernur dan Presiden. “Padahal dokumen Mbah saya ada semua, termasuk sertifikat. Bahkan laporan ke Polda sejak tahun 2016 beserta SP2HP-nya juga ada, tapi tidak ada tindak lanjut sampai sekarang,” tambahnya.

 

​Diwakili oleh Kantor Hukum PAS & Partners dengan advokat Rius Sagitarius, S.H., M.A.D., para penggugat tidak sekadar mempersoalkan siapa yang menguasai lahan secara fisik saat ini. Fokus gugatan diletakkan pada penelusuran utuh riwayat peralihan hak:

 

​Pencatatan awal pada Letter C Nomor 547, Persil Nomor 10, Kelas Desa S-III.

​Surat Pernyataan Tukar-Menukar tertanggal 7 September 1976.

​Penerbitan Sertipikat Hak Pakai Nomor 24 seluas 753 m^2 pada akhir tahun 2022.

Baca juga
Kabupaten Bandung Berada Pada Kondisi Darurat Sampah Pasca Libur Lebaran

 

​”Kami tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang kini berdiri di atas tanah itu. Kami menelusuri dari mana hak itu berasal sejak awal. Apakah tanah yang ditukar benar-benar sama? Apakah tanah pengganti pernah diserahkan secara nyata? Dan bagaimana dokumen tahun 1976 terhubung secara sah dengan administrasi pertanahan puluhan tahun kemudian?” tegas Sagitarius.

 

​Pihak penggugat membeberkan sejumlah ketidaksesuaian mendasar yang menjadi inti gugatan mereka:

1. ​Ketidaksesuaian Identitas Subjek Dokumen pertanahan mencantumkan nama Djonah/Rahmah B. Djonah, sedangkan surat tukar-menukar tertulis Rochmah/Rochmak Bok Jhonah. Legitimasi hukum yang menghubungkan kedua nama ini dipertanyakan.

2. ​Ketidakpastian Objek Lahan Luas, batas, peta bidang, Surat Ukur, Nomor Identifikasi Bidang (NIB), hingga riwayat pencatatan tanah belum pernah dicocokkan secara transparan antara dokumen lama dengan sertifikat tahun 2022.

3. ​Penguasaan Fisik Tanpa Bukti Penyerahan Penguasaan fisik oleh pihak kelurahan sejak tahun 1976 dinilai bukan bukti sah pelaksanaan perjanjian tukar-menukar. Ahli waris mengaku tidak pernah menerima tanah pengganti maupun dokumen pendukungnya.

4. ​Integritas Dokumen yang Diragukan Keaslian tanda tangan, stempel, dan proses legalisasi dokumen pertukaran tahun 1976 dipertanyakan. Penggugat mendesak dilakukannya uji forensik dokumen terhadap berkas asli.

 

​Menanggapi gugatan ini, Lurah Bukir, Dwi Ibnu Al Haitan, S.Sos., M.M., memberikan tanggapan singkat dan menyatakan baru mengetahui adanya gugatan resmi tersebut.

 

​”Berkaitan dengan adanya dugaan sengketa kantor ini, saya baru mengetahui hari ini. Selanjutnya, saya akan sampaikan kepada atasan dan berkoordinasi dengan bagian aset, karena ini berkaitan dengan aset daerah,” ujar Dwi Ibnu.

 

​Dalam perkara ini, Pemerintah Kota Pasuruan, Camat Gadingrejo, dan Lurah Bukir turut ditarik sebagai pihak Tergugat atas tindakan administratif dan pemanfaatan tanah kelurahan.

Baca juga
Perkuat Pelayanan Kesehatan Masyarakat, Kecamatan Ambulu Gelar Sosialisasi Layanan Mobil Homecare

 

​Para penggugat menegaskan bahwa durasi penguasaan tanah selama puluhan tahun tidak otomatis menghapuskan kewajiban pembuktian alas hak yang sah. Dalam gugatannya, penggugat memohon ganti rugi materiil sebesar Rp7.812.000.000 dan immateriil sebesar Rp5.000.000.000 (Total Rp12.812.000.000).

 

​Gugatan ini juga menegaskan posisinya yang berbeda dari putusan terdahulu (Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Psr jo. Mahkamah Agung Nomor 625 K/Pdt/2025), karena memiliki pokok sengketa, objek, dan basis dokumen yang berbeda.

 

​”Kepastian hukum tidak dibangun di atas lamanya penguasaan, melainkan di atas dasar hak yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Sagitarius.

 

​Perkara Nomor 33/Pdt.G/2026/PN Psr kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Pasuruan. Seluruh dalil yang disampaikan merupakan poin gugatan yang masih harus diuji dan dibuktikan di hadapan Majelis Hakim.

Penulis: Ghan-ChuEditor: Red