Revitalisasi SD Negeri 3 Tulung Agung Pringsewu Disorot, Kepala Sekolah Disebut Kendalikan Semua, P2SP Tidak Dikenal Pekerja

Redaksi
Oplus_131072

PRINGSEWU, NEWS CAKRA – Pelaksanaan program revitalisasi dan rehabilitasi di SD Negeri 3 Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai tanda tanya besar. Tata kelola pelaksanaan pembangunan disorot karena diduga tidak transparan dan menyimpang dari mekanisme swakelola.

Sorotan muncul setelah hampir seluruh pekerja yang ditemui di lokasi mengaku tidak mengenal P2SP selaku Pelaksana Kegiatan. Mereka justru menyebut seluruh kendali pekerjaan berada di tangan kepala sekolah.

“Yang mencari pekerja kepala sekolah langsung. Pembayaran gaji tukang juga langsung dari kepala sekolah, material pun kepala sekolah,” ungkap salah seorang pekerja di lokasi, Selasa (14/10/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas program revitalisasi yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

Dalam skema rehabilitasi swakelola, harus ada kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pengelolaan dana, pengadaan material, pembayaran tenaga kerja, serta dokumentasi administrasi pekerjaan secara lengkap dan transparan.

Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara dikelola, siapa yang memiliki kewenangan melakukan pembelian material, bagaimana harga dan volume pekerjaan ditetapkan, serta siapa yang bertanggung jawab atas kualitas hasil pembangunan.

Upaya konfirmasi kepada PLT Kepala SD Negeri 3 Tulung Agung telah dilakukan oleh redaksi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Namun, hingga berita ini disusun, pesan yang dikirim belum mendapat balasan, sementara panggilan telepon belum diangkat.

Pihak sekolah diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka kepada publik siapa penanggung jawab kegiatan, apakah terdapat panitia atau tim pelaksana P2SP sesuai ketentuan program, bagaimana pengadaan material dilakukan, serta bagaimana pembayaran upah pekerja dan penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan.

Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan revitalisasi dan rehabilitasi sekolah berjalan sesuai ketentuan, dengan pengawasan yang memadai dan administrasi yang transparan, agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.

Baca juga
DPC PPWI Hadiri Musda FKWKP Pringsewu, Dorong Pers Berperan dalam Pembangunan dan Antikorupsi

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari PLT Kepala SD Negeri 3 Tulung Agung terkait pernyataan para pekerja tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi seluas-luasnya bagi pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu demi menjaga keberimbangan dan objektivitas pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers.

Penulis: Kaperwil LampungEditor: Red