NEWS CAKRA, PROBOLINGGO — Dugaan penggunaan material pasir bercampur tanah dalam pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Dusun Keloran, Desa Patemon, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan. Material yang tampak berwarna kecokelatan dan diduga mengandung campuran tanah tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kelayakan bahan konstruksi pada proyek bernilai Rp150 juta itu.
Temuan visual di lokasi pekerjaan tersebut bukan sekadar persoalan warna material. Kualitas pasir yang digunakan dalam konstruksi menjadi salah satu aspek penting yang patut diperiksa, terlebih pada pembangunan TPT yang berfungsi menahan tekanan tanah dan membutuhkan struktur yang kuat serta sesuai spesifikasi teknis.
Nilai proyek yang mencapai Rp150 juta menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap material yang didatangkan ke lokasi. Apakah pasir yang digunakan telah sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen pekerjaan? Apakah kualitasnya sudah diperiksa oleh pelaksana maupun pengawas sebelum digunakan dalam konstruksi?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar pelaksanaan pembangunan tidak hanya terlihat berjalan, tetapi juga benar-benar memenuhi standar mutu dan ketentuan teknis yang dipersyaratkan.
Salah seorang pekerja bernama Lukman mengaku tidak mengetahui secara pasti kualitas material yang didatangkan ke lokasi pekerjaan.
Pernyataan tersebut menambah pentingnya penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab terhadap pengadaan material, pelaksanaan pekerjaan, serta pengawasan teknis proyek. Sebab, pekerja di lapangan belum tentu memiliki
kewenangan maupun kapasitas untuk memastikan apakah material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi
Penggunaan material yang diduga bercampur tanah perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar penilaian berdasarkan tampilan visual. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi, pihak terkait perlu menjelaskan langkah korektif yang akan dilakukan.






