Bungkam Saat Dikonfirmasi, Ada Apa dengan Pengelolaan Dana BOS SDN 046 Bengkulu Utara?

Redaksi
Oplus_131072

BENGKULU UTARA ,NEWS CAKRA – Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya menjadi penopang mutu pendidikan dan sarana prasarana siswa, diduga kuat diselewengkan di Kabupaten Bengkulu Utara. Dugaan praktik kotor itu kini menyeret SDN 046 Bengkulu Utara yang berlokasi di Desa Melati Harjo, Kecamatan Ketahun.

Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun tim, sekolah yang dipimpin Kepala Sekolah Burhan tersebut diduga melakukan praktik mark-up atau penggelembungan anggaran Dana BOS Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Dugaan ini mencuat setelah adanya kejanggalan dalam laporan realisasi penggunaan dana BOS yang tidak sebanding dengan kondisi fisik dan sarana-prasarana sekolah di lapangan.

Ironisnya, saat dugaan ini dikonfirmasi, pihak sekolah justru memilih bungkam. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi maupun keterbukaan dari pihak SDN 046 terkait peruntukan dana BOS yang nilainya ratusan juta rupiah per tahun tersebut.

Sejumlah awak media yang berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Burhan selaku penanggung jawab anggaran, mengaku dipersulit dan dihindari. Sikap tertutup dan tidak kooperatif tersebut justru memperkuat dugaan publik bahwa ada yang tidak beres dalam tata kelola keuangan sekolah.

“Setiap dikonfirmasi selalu menghindar, tidak ada jawaban pasti. Seolah-olah ada yang ditutupi. Padahal Dana BOS itu uang negara yang wajib transparan,” ujar salah satu jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi.

Sikap bungkam kepsek tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat dan pemerhati pendidikan. Publik menilai, ketertutupan adalah ciri khas praktik penyimpangan anggaran.

Masyarakat mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Utara serta Inspektorat Daerah untuk tidak tutup mata dan segera melakukan tindakan tegas.

“Kami minta Inspektorat segera turun tangan. Lakukan audit investigatif menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SDN 046 Bengkulu Utara TA 2023 dan 2024. Jangan biarkan praktik mark-up ini merusak dunia pendidikan. Transparansi dan akuntabilitas harus ditegakkan,” tegas tokoh masyarakat Ketahun dengan nada geram.

Baca juga
Diduga Kurangi Ketebalan Aspal, LSM Teropong Desak Dinas BSBK Bondowoso Tindak Tegas Kontraktor

Publik menegaskan, Dana BOS adalah hak siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak, bukan untuk dijadikan bancakan oknum.

Jika dugaan mark-up ini terbukti, masyarakat meminta agar oknum yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku dan dicopot dari jabatannya, demi menjaga marwah dan integritas dunia pendidikan di Bengkulu Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SDN 046 Bengkulu Utara, Burhan, masih belum memberikan keterangan resmi.

Penulis: TarmiziEditor: Red