NEWS CAKRA, PRINGSEWU — Hari ini, Selasa, 20 Oktober 2026, M. Ikbaluddin menjalani pemeriksaan lanjutan atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesawaran di Mapolres Kabupaten Pesawaran. Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., selaku kuasa hukum yang mendampingi proses pemeriksaan, menjelaskan materi utama yang dikaji dalam pemeriksaan lanjutan hari ini.
Dijelaskan oleh Dr. Can Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., ada tiga hal utama yang diperiksa:
Pertama, konten unggahan di akun TikTok milik wartawan M. Ikbaluddin yang menampilkan dokumentasi kondisi jalan di Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Kedua, Nota Kesepahaman (MOU) kerja sama media antara wartawan M. Ikbaluddin dengan Kepala Desa Bunut Seberang.
Ketiga, percakapan WhatsApp antara M. Ikbaluddin dan Kepala Pekon Bunut Seberang yang baru saja akan dikirim untuk dianalisis oleh ahli forensik digital.
Kuasa hukum juga menyampaikan kabar penting sekaligus harapannya:
“Permohonan penangguhan penahanan telah kami ajukan dan surat permohonannya sudah diterima. Saat ini permasalahan tersebut masih dalam tahap pertimbangan oleh pihak penyidik. Kami berharap dalam perkara ini, penyidik Polres Pesawaran dapat menerapkan keadilan restoratif.”
Pada pukul 13.41 WIB, awak media sempat menghubungi M. Ikbaluddin melalui telepon genggam milik istrinya, saat beliau sedang menghadiri pemeriksaan lanjutan di Mapolres Kabupaten Pesawaran hari ini. Dengan nada yang terdengar sedih dan tertekan, beliau menyampaikan perasaannya:
“Mengenai hasil penyidikan, disebutkan ingin menggunakan jasa ahli bahasa dan segala macam. Namun itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sementara kami sejujurnya tidak mampu untuk menanggungnya. Untuk saat ini, lebih baik hal itu belum dilakukan dulu… Jujur, hati saya terasa sakit sekali dengan semua yang sedang saya alami.”
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat membuktikan adanya dugaan pemerasan maupun intimidasi yang dituduhkan kepada dirinya, baik dari pesan WhatsApp maupun rekaman panggilan telepon milik M. Ikbaluddin yang telah disita sebagai alat bukti. Hasil pemeriksaan terhadap perangkat tersebut sejauh ini hanya dapat membuktikan satu hal: bahwa M. Ikbaluddin menerima sejumlah uang dari Kepala Pekon Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, pada pertemuan yang telah berlangsung sebelumnya.
Yang menjadi pertanyaan besar di kalangan publik hingga saat ini adalah: mengapa Kepala Pekon Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, tidak juga dihadirkan untuk diperiksa, serta mengapa telepon genggam miliknya tidak ikut diperiksa untuk keperluan pembuktian secara menyeluruh? Masyarakat berharap proses penyidikan dilakukan secara seimbang dan adil terhadap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.
Neki Irawan, Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu, pada tanggal 06 Oktober 2026, juga telah menyampaikan Surat Terbuka kepada:
• KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PESAWARAN Up. Kasi Tindak Pidana Korupsi
• KEPALA INSPEKTORAT KABUPATEN PESAWARAN
• KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN PESAWARAN
Perihal: LAPORAN DUGAAN PENYIMPANGAN PENGELOLAAN DANA DESA BUNUT SEBRANG TAHUN 2022–2026 SERTA PERMINTAAN PEMERIKSAAN MENYELURUH
Namun hingga saat ini, belum ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak terkait.
DASAR HUKUM :
•✓Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 10 ayat (1): Setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan kesalahannya secara sah dengan paling sedikit dua alat bukti yang sah di sidang pengadilan.
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 Pasal 15 ayat (3): Dugaan tindak pidana pemerasan hanya dapat dinyatakan terbukti apabila ada bukti sah berupa pernyataan saksi, dokumen, rekaman, atau alat bukti lain yang saling menguatkan bahwa ada paksaan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan.
• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 dan Pasal 12: Setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan, serta meneliti, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi yang merupakan hak publik. Meliput fakta dan kepentingan umum adalah tugas sah jurnalistik.
Menyikapi perkembangan tersebut, Neki Irawan, selaku Ketua DPC Komite Wartawan Indonesia Kabupaten Pringsewu, menyampaikan:
“Kami juga sangat menghargai terkait proses hukum yang berlaku. Jangan biarkan seorang jurnalis yang hanya menjalankan tugas kewajibannya mencari kebenaran tetap berada dalam tahanan tanpa alasan yang jelas dan tanpa penjelasan yang memuaskan. Segera pertimbangkan dengan bijaksana dan penuhi permohonan tersebut untuk membebaskan M. Ikbaluddin. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dan kebebasan seseorang adalah hak asasi yang tidak boleh ditunda-tunda tanpa alasan yang sah menurut hukum.”
Hingga saat ini, permohonan tersebut belum mendapatkan jawaban resmi dari pihak berwenang. DPC KWI Pringsewu berharap proses hukum dapat berjalan berlandaskan pada bukti-bukti yang sah, serta menegaskan pentingnya menjamin kebebasan pers dan perlindungan bagi setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini, terutama terkait hasil pertimbangan permohonan penangguhan penahanan yang masih dinantikan oleh pihak keluarga dan masyarakat luas, serta tindak lanjut surat terbuka dugaan penyimpangan dana desa. Segala informasi resmi akan kami sampaikan kepada masyarakat segera setelah ada perkembangan terbaru.






