DUGAAN PUNGLI DI WISATA KULINER MALIO SEWU, PUBLIK MENUNGGU KEJELASA

Redaksi

NEWS CAKRA, PRINGSEWU – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan Wisata Kuliner Malio Sewu, Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait. *Rabu, (21/10/2026).*

Setelah muncul keluhan dari pedagang mengenai pungutan sebesar Rp300.000 untuk memperoleh lapak, ditambah biaya lampu Rp20.000 dan kebersihan Rp10.000 setiap malam, perhatian publik kini tertuju pada kejelasan status lahan, legalitas pengelolaan, serta dasar hukum penarikan uang dari para pedagang.

Persoalan ini tidak semata-mata berkaitan dengan besaran uang yang dibayarkan. Hal yang lebih mendasar adalah memastikan apakah pihak yang melakukan pungutan memiliki kewenangan resmi, apakah terdapat perjanjian yang jelas, serta bagaimana uang tersebut dikelola dan dipertanggungjawabkan secara transparan.

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, sejumlah persoalan tersebut masih membutuhkan verifikasi melalui dokumen resmi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.

Berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan kepada Tim Media, seorang pedagang berinisial RJ menyebutkan bahwa pedagang diwajibkan mendaftar kepada pengurus Malio Sewu dan membayar Rp300.000 untuk mendapatkan lapak berjualan.

Selain pembayaran awal tersebut, seorang pedagang lain yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku harus membayar biaya lampu Rp20.000 dan kebersihan Rp10.000 setiap malamnya.

Apabila keterangan tersebut benar, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pembayaran, pihak yang menerima uang, serta rincian penggunaan dana tersebut.

Pedagang sebagai pihak yang membayar berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai biaya yang dibebankan kepada mereka. Kejelasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pedagang dan pengelola.

Apabila pembayaran Rp300.000 tersebut merupakan uang sewa, misalnya, perlu dijelaskan siapa pihak yang menyewakan, apa dasar kewenangannya, berapa lama masa penggunaan lapak, serta apakah terdapat bukti pembayaran atau perjanjian tertulis.

Baca juga
TP PKK Bengkulu Tengah Peringati HKG ke-54, Komitmen Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

Begitu pula dengan biaya lampu dan kebersihan. Pengelola perlu menjelaskan apakah biaya tersebut merupakan iuran operasional bersama, pembayaran berdasarkan pemakaian, atau bentuk biaya lainnya. Transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan sekaligus melindungi kepentingan para pedagang.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian serius adalah informasi mengenai dugaan penggunaan lahan aset pemerintah untuk aktivitas Wisata Kuliner Malio Sewu.

Informasi tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan dan administrasi aset oleh instansi yang berwenang. Tanpa dokumen yang dapat diverifikasi, status lahan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.

Apabila lahan tersebut benar merupakan aset Pemerintah Daerah, perlu diketahui bagaimana mekanisme pemanfaatannya, siapa pihak yang diberikan kewenangan mengelola, dan apakah terdapat perjanjian atau persetujuan resmi yang mendasarinya.

Sementara itu, jika lahan tersebut bukan aset Pemerintah Daerah atau berada dalam penguasaan pihak lain, status kepemilikan dan hubungan hukum antara pemilik lahan dengan pengelola juga perlu diperjelas.

Kejelasan status lahan sangat penting karena berkaitan langsung dengan kewenangan pengelolaan dan dasar penarikan biaya dari para pedagang. Instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan berdasarkan data administrasi yang sah agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Pekon Bulukarto, Nurdin, menyatakan bahwa kegiatan di Wisata Kuliner Malio Sewu tidak berkaitan dengan Pemerintahan Pekon.

Pernyataan tersebut menjadi informasi penting dalam upaya menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan tersebut. Jika tidak dikelola oleh Pekon, maka publik berhak mengetahui siapa pengelola yang sah dan atas dasar apa mereka melakukan pungutan kepada pedagang.

Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari pengelola Malio Sewu dan instansi terkait agar persoalan dugaan pungli ini menjadi terang benderang.

Baca juga
Sinergi Pusat-Daerah, Gus Fawait Targetkan Angka Kemiskinan Jember Turun Drastis dalam 5 Tahun
Penulis: Kaperwil LampungEditor: Red