PERKEMBANGAN TERBARU: Surat Resmi Perpanjangan Penahanan Wartawan M. Ikballudin Ditahan Hingga 4 November 2026, Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

Redaksi

NEWS CAKRA, PRINGSEWU – Awak media telah memperoleh salinan resmi dokumen-dokumen penahanan berikut: Surat Perintah Penahanan dari Penyidik Nomor SP/Han.28/IX/RES.1.19/2026/Reskrim tanggal 06 September 2026, Surat Permintaan Perpanjangan Penahanan dari Penyidik Polres Pesawaran Nomor B/2139/IX/RES 1.19/2026/Reskrim tanggal 21 September 2026, serta Surat Perpanjangan Penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran Nomor B-418/L.8.21/Eoh.1/09/2026 tanggal 23 September 2026.

Dokumen-dokumen ini mengonfirmasi perpanjangan penahanan terhadap wartawan Muhammad Ikballudin Bin H. Abdul Mu’in selama 40 hari, terhitung mulai tanggal 26 September 2026 hingga 4 November 2026, dan ditempatkan di Rutan Polres Pesawaran.

Kronologi Penangkapan dan Penahanan

Penangkapan awal dilakukan pada Sabtu, 5 September 2026, di Rumah Makan Saung Singgah, Desa Wates, Kecamatan Way Ratai. M. Ikballudin diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melalui Operasi Tangkap Tangan dengan alasan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap Kepala Desa Bunut Seberang.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 06 September 2026, status hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan dan yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Pesawaran selama 20 hari. Menjelang berakhirnya masa penahanan pertama, penyidik mengajukan permohonan perpanjangan penahanan, yang kemudian disetujui oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran pada 23 September 2026, sehingga masa penahanan diperpanjang hingga 4 November 2026. Perpanjangan ini didasarkan pada Pasal 100, Pasal 102 ayat (2), dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan alasan pemeriksaan belum selesai dan masih diperlukan waktu tambahan untuk mengumpulkan alat bukti.

Pemeriksaan lanjutan telah dilaksanakan pada Selasa, 20 Oktober 2026. Pemeriksaan kembali dijadwalkan pada tanggal 4 November 2026, tepat pada batas waktu akhir masa perpanjangan penahanan.

Dugaan Belum Dapat Dibuktikan

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari M. Ikballudin, hingga saat ini belum dapat dibuktikan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman tersebut. Hasil penelusuran terhadap bukti-bukti yang dikumpulkan, termasuk pesan WhatsApp maupun rekaman sambungan telepon, belum ditemukan bukti yang cukup untuk menguatkan tuduhan yang ditujukan kepadanya.

Pihak kepolisian hanya menemukan bukti berupa amplop yang diserahkan oleh pelapor, yaitu Kepala Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, kepada dirinya. Namun, disebutkan bahwa amplop tersebut berisi pembayaran kerja sama Memorandum of Understanding (MoU) dari tahun 2024 hingga 2026, dan M. Ikballudin menyatakan tidak mengetahui nominal jumlah uang di dalamnya.

Baca juga
DPRD BENGKULU UTARA SETUJU DENGAN PANDANGAN UMUM TIGA RAPERDA, SELURUH FRAKSI MENYATAKAN DUKUNGAN

PERNYATAAN RESMI KELUARGA

Pihak keluarga menanti keadilan yang sesungguhnya untuk diketahui masyarakat dan publik. Jika benar M. Ikballudin terbukti bersalah, kami sudah siap menerima keputusan hukum apa pun. Namun, jika sampai pada batas waktu yang ditentukan belum dapat dibuktikan adanya dugaan pemerasan dan pengancaman yang didasarkan pada pelaporan serta bukti berupa amplop tersebut, maka kami memohon M. Ikballudin segera dibebaskan. Kami meminta namanya harus dibersihkan dari tuduhan tersebut dan pelapor harus diperiksa secara objektif. Kami sekeluarga besar sangat terpukul atas kejadian ini, dan pihak berwenang harus memeriksa siapa saja yang terlibat dalam proses perkara ini agar kebenaran terungkap sepenuhnya.

Masyarakat Menunggu Tiga Hal Penting

Awak media mewakili masyarakat dan publik menyampaikan bahwa saat ini masyarakat menunggu secara transparan pelaksanaan pemeriksaan terkait tiga hal penting:

Pertama, pemeriksaan terhadap pihak yang melaporkan wartawan M. Ikballudin atas dugaan pemerasan dan pengancaman, agar terungkap kebenaran dari kedua belah pihak secara adil dan berimbang.

Kedua, pemeriksaan terkait dugaan penyimpangan dana desa, khususnya realisasi pembangunan dan anggaran jalan desa dari tahun 2022 hingga 2026, yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran pada tanggal 06 Oktober 2026 melalui Surat Terbuka.

Ketiga, penjelasan dan pemeriksaan terkait pengiriman karangan bunga oleh sejumlah Kepala Desa di Kecamatan Way Ratai ke Mapolres Kabupaten Pesawaran, yang dinilai masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang transparan dan terbuka.

Masyarakat berhak mengetahui hasil ketiga proses pemeriksaan tersebut secara objektif dan akuntabel.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana:

– Pasal 100 ayat 1 ayat 2 dan ayat 5: Penahanan hanya sah jika didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
–
– Pasal 102 ayat 2: Penahanan tahap penyidikan dapat diperpanjang paling lama 40 hari atas persetujuan Penuntut Umum.
–
– Pasal 108: Jika masa penahanan telah habis dan belum cukup bukti, tersangka berhak dibebaskan dari tahanan.

Baca juga
10 Tahun Istiqomah, Pemdes Manikrejo Santuni 13 Anak Yatim di Peringatan 10 Muharram 1448 H

Pasal 8 Ayat 1 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di hadapan sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Seruan Awak Media

Kepada Penyidik Polres Pesawaran dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pesawaran, pastikan pemeriksaan berjalan secara objektif dan transparan. Jika hingga batas waktu 4 November 2026 belum ditemukan alat bukti yang sah dan cukup, maka sesuai ketentuan Pasal 108 KUHAP, yang bersangkutan berhak segera dikeluarkan dari tahanan.

Masyarakat dan keluarga berhak mengetahui secara jelas status amplop yang diduga berisi uang tersebut, apakah benar merupakan pembayaran kerja sama MoU atau ada unsur pemerasan, serta apakah pesan WhatsApp dan rekaman telepon yang telah diperiksa memuat unsur pemerasan dan pengancaman atau tidak. Junjung tinggi asas praduga tak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Awak media juga mendesak Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk segera menindaklanjuti Surat Terbuka tanggal 06 Oktober 2026 terkait dugaan penyimpangan dana desa Bunut Seberang, serta memberikan penjelasan yang terbuka dan transparan terkait pengiriman karangan bunga dari sejumlah Kepala Desa Kecamatan Way Ratai ke Mapolres Kabupaten Pesawaran.

Catatan:
Awak media telah menerima salinan dokumen-dokumen resmi penahanan sebagaimana disebutkan di atas. Namun, keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan bukti dan kelengkapan berkas perkara belum diperoleh dari pihak penyidik. Kami juga belum menerima informasi resmi terkait tindak lanjut atas Surat Terbuka laporan dugaan penyimpangan dana desa, serta penjelasan terkait pengiriman karangan bunga tersebut. Awak media akan terus memantau perkembangan ketiga hal ini hingga proses hukum selesai secara tuntas.

Penulis: ZainalEditor: Red