Viral  

Sidang Praperadilan Sengketa Lahan Kelurahan Bukir di PN Kota Pasuruan: Fakta SP3 Terungkap, Ahli Waris Kecewa

Redaksi
Oplus_16908288

PASURUAN newscakra.com — Sidang praperadilan terkait sengketa lahan yang kini berdiri sebagai Kantor Kelurahan Bukir kembali digelar untuk keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Jalan Pahlawan, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Bugul Kidul, Kamis (5/11/2026) pukul 10.45 WIB. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian surat dan pemeriksaan berkas dari kedua belah pihak.

 

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua didampingi panitera ini dihadiri oleh pemohon H. Munif selaku ahli waris bersama kuasa hukumnya dari PAS & Partner, Arce Sagitarius, S.H., M.Ad. Sementara itu, pihak termohon dari Polda Jatim dan Mabes Polri menghadirkan empat orang kuasa hukum. Puluhan ahli waris dan keluarga turut hadir di ruang sidang untuk mengawal jalannya proses hukum.

 

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kelengkapan puluhan lembar berkas pembuktian dari pemohon maupun termohon. Proses pemeriksaan sempat memakan waktu panjang hingga sidang diskors pada pukul 11.10 WIB untuk istirahat siang, dan dilanjutkan kembali pukul 13.00 WIB.

 

Suasana sidang sempat memanas ketika hampir terjadi perdebatan sengit antara kuasa hukum pemohon dan termohon terkait materi pembuktian. Salah satu fakta mengejutkan yang terungkap dalam persidangan adalah pengakuan pihak kepolisian bahwa Laporan Polisi (LP) Nomor LPB/1398/XI/2016/UM/JATIM yang dilayangkan H. Munif pada 22 November 2016 ternyata telah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) sejak 2018.

 

Pihak pemohon dan kuasa hukumnya langsung mempertanyakan keabsahan informasi tersebut. Pasalnya, hingga persidangan ini digelar, pihak pelapor maupun ahli waris tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ataupun salinan resmi surat penghentian penyidikan tersebut.

 

Karena waktu persidangan yang terbatas, majelis hakim akhirnya memutuskan agar kedua belah pihak merangkum seluruh argumen dan bukti dalam dokumen kesimpulan (replik/duplik tertulis) yang akan diserahkan pada sidang berikutnya, sebelum palu sidang diketok.

Baca juga
Jalur Maut Gatot Subroto Kembali Menelan Korban, Forum Lintas Tokoh Masyarakat Desak Langkah Konkret Pemkot Pasuruan

 

Usai persidangan, H. Munif bersama keluarga dan tim kuasa hukumnya menggelar konferensi pers di halaman depan PN Kota Pasuruan di hadapan belasan awak media.

 

Dengan penuh emosi, H. Munif mengungkapkan kekecewaannya atas lambatnya penanganan perkara yang telah menggantung hak keluarga almarhum Mbah Jona selama 50 tahun.

 

“Allahu Akbar, Allahu Akbar! Terima kasih teman-teman media yang sudah hadir jauh-jauh. Terima kasih juga kepada pengacara saya yang datang langsung dari Jakarta demi memperjuangkan hak keluarga almarhum Mbah Jona. Selama 50 tahun keluarga kami digantung!” ujar H. Munif dengan nada tinggi.

 

H. Munif juga menyayangkan sikap penyidik yang menerbitkan SP3 tanpa adanya transparansi dan pemberitahuan resmi kepada pihak pelapor.

 

“Praperadilan saya sebagai pemohon di SP3, saya pemohon tidak diberitahu sama sekali. Tahunnya tadi itu ada SP3, saya menolak, saya nggak mau!” lantang Munif.

 

Terkait tawaran pembuatan sertifikat pada tanah tukar guling dalam proses sidang praperadilan, H. Munif menilai hal tersebut sudah terlambat (kasep).

 

“Saya mau dibikinkan sertifikat? Kok kasep!! Kenapa nggak jamannya Mbah saya masih ada (hidup)? Mbah saya sudah meninggal tahun 2015, baru ini mau dibikinkan sertifikat, saya tolak! Mbah saya minta ada dua pilihan: dikembalikan atau dibeli,” lantangnya.

 

Ia juga menyampaikan permohonan khusus kepada pimpinan tertinggi negara agar kasus yang melibatkan lahan Kantor Kelurahan Bukir ini mendapat perhatian serius.

 

“Tolong Bapak Presiden Prabowo, Kapolri, Hakim Ketua, dan Wali Kota Pasuruan, lihatlah kondisi di Kota Pasuruan seperti inilah kenyataannya. Tolong Bapak Kapolri, mohon kawal kasus di Kelurahan Bukir ini. Hak kami digantung selama setengah abad,” tegasnya.

Baca juga
Sambut Ribuan Jamaah Haul KH Abdul Hamid ke-45, Bupati Pasuruan Gratiskan Parkir dan Fasilitas Pendopo

 

Sementara itu, Arce Sagitarius selaku kuasa hukum pemohon menegaskan bahwa pihaknya akan menguji keabsahan klaim SP3 tahun 2018 tersebut melalui jalur hukum praperadilan.

 

“Kami mempertanyakan informasi mengenai dugaan penerbitan SP3 tersebut. Jika memang benar telah diterbitkan sejak 2018, kami meminta agar ada penjelasan resmi disertai dokumen yang sah sehingga semuanya menjadi terang dan tidak menimbulkan kepastian hukum,” ujar Arce kepada wartawan.

 

Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan merupakan hak mutlak bagi seorang pelapor. Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat bersikap profesional dan transparan terkait tahapan penanganan perkara. Ia juga menyayangkan dalam persidangan tidak dihadirkan penyidik dari Polda Jatim yang menerima laporan Pemohon Praperadilan.

 

“Langkah hukum praperadilan ini kami tempuh agar tercapai kepastian hukum dan keadilan yang objektif bagi klien kami,” pungkasnya.

Penulis: Hsn/ChuEditor: Red