NEWS CAKRA ,SITUBONDO – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Situbondo, IH, resmi dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Situbondo.
Laporan tersebut dilayangkan karena IH diduga telah melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat menghadiri sebuah acara Mini Soccer yang diketahui merupakan milik pribadinya, pada tanggal 5 Oktober 2026.
IH Kepala DP3A, menjadi sorotan publik setelah dalam acara tersebut ia tampak mengenakan kaos yang terdapat logo salah satu partai politik berlambangkan pohon beringin.
Melalui Abdul Gafur, Wakil Ketua LSM Penjara DPC Situbondo, berkas pengaduan beserta bukti foto kejadian telah diserahkan secara resmi ke Kantor BKPSDM Kabupaten Situbondo untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Abdul Gafur menegaskan, sebagai seorang Kepala Dinas, tindakan tersebut tidak bisa ditolerir.
“Sebagai ASN, IH telah melanggar aturan netralitas. Status ASN itu melekat 24 jam, dikenal publik sebagai pejabat negara. Meskipun di fasilitas usaha milik pribadi, menggunakan atribut partai politik di ruang publik tetap menunjukkan keberpihakan dan tidak mencerminkan sikap netral,” tegas Abdul Gafur.
Dalam laporan tersebut, IH diduga melanggar:
1. Pasal 2 huruf f dan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, tentang Asas Netralitas.
2. Pasal 5 huruf n jo. Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
3. Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Sebagai bahan pertimbangan, pelapor juga telah melampirkan bukti berupa foto kejadian saat Kadis DP3A mengenakan kaos berlogo partai.
“Kami memohon kepada Kepala BKPSDM untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai ada pembiaran, karena ini menyangkut integritas ASN di Situbondo,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kabupaten Situbondo belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut dari laporan tersebut.






