GRESIK, Newscakra.com – Masyarakat Dusun Gunung Tinggi, Desa Gunung Teguh, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, diselimuti rasa cemas. Pasalnya, sebuah menara (tower) jaringan Handy Talky (HT) milik PT PLN (Persero) yang sudah lama tidak berfungsi dibiarkan terbengkalai dan mengancam keselamatan warga setempat.
Posisi menara setinggi 70 meter tersebut dinilai sangat rawan karena berdiri di tengah permukiman padat penduduk, dengan jarak hanya sekitar 5 meter dari rumah warga. Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan; beberapa waktu lalu, salah satu antena pada menara tersebut sempat terjatuh. Beruntung, insiden itu tidak memakan korban jiwa, namun menyisakan trauma dan ketakutan mendalam bagi warga sekitar.
Sebelumnya, warga telah berulang kali melayangkan aduan dan menyampaikan kekhawatiran mereka kepada perangkat desa, baik melalui Kepala Dusun maupun Kepala Desa Gunung Teguh. Sayangnya, aspirasi dan keluhan tersebut hingga kini tidak mendapatkan respons nyata alias diabaikan.
Selain masalah keselamatan, warga juga membeberkan bahwa pembangunan menara yang didirikan sekitar tujuh tahun lalu itu cacat prosedur. Sejak awal perencanaan, pihak terkait sama sekali tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Warga baru dikumpulkan di mushola setempat setelah menara selesai berdiri.
Merasa aspirasinya disumbat oleh perangkat desa, warga akhirnya mengadukan persoalan ini kepada Junaidi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura.
Merespons aduan tersebut, Junaidi langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. Kedatangannya pun disambut antusias oleh warga yang berebut menyampaikan keluh kesah mereka.
“Berdasarkan hasil investigasi kami di lapangan dan keterangan warga, pembangunan menara ini diduga kuat tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP). Berdasarkan aturan baku, sebelum pembangunan dimulai, pihak terkait wajib melakukan koordinasi, sosialisasi, dan mengukur radius aman, serta memperhitungkan kompensasi bagi warga terdampak,” tegas Junaidi saat diwawancarai oleh awak media.
Ia menambahkan, dengan ketinggian menara yang mencapai 70 meter, risiko ambruk atau kerusakan struktural sangat tinggi, sehingga perencanaan keselamatan lingkungan seharusnya dilakukan secara matang.
Dari hasil koordinasi awal yang dilakukan oleh LSM GMBI dengan pihak-pihak terkait, diperoleh informasi bahwa menara HT tersebut berada di bawah wewenang dan tanggung jawab Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) PLN Distribusi Jawa Timur (Disjatim).
Melalui LSM GMBI, masyarakat Dusun Gunung Tinggi menuntut dengan tegas agar pihak PLN segera membongkar total menara terbengkalai tersebut. Warga menegaskan bahwa mereka tidak ingin menunggu adanya korban jiwa baru pihak berwenang mengambil tindakan.
LSM GMBI berjanji akan terus mengawal kasus ini dan melayangkan surat resmi ke UP2D PLN Disjatim agar struktur yang membahayakan tersebut segera dievakuasi demi keselamatan publik






