Diduga Ingkari Surat Pernyataan, Pegawai Puskesmas Pohjentrek Bersikap Tak Kooperatif

Redaksi

PASURUAN, Newscakra.com – Seorang oknum pegawai Puskesmas Pohjentrek berinisial IN diduga mengingkari surat pernyataan yang telah ia buat dan sepakati sendiri. Dugaan ini mencuat setelah perwakilan penerima kuasa yang bermaksud menagih komitmen tersebut justru mendapat respons dinilai tidak kooperatif di Puskesmas Pohjentrek, Jumat (31/7/2026).

Pihak penerima kuasa menegaskan bahwa kedatangan mereka bertujuan baik, yakni mengingatkan IN terkait janji tertulisnya yang jatuh tempo pada 31 Juli 2026. Namun, alih-alih memberikan kepastian penyelesaian, IN justru menuding kedatangan pihak penerima kuasa dapat memicu kegaduhan di lingkungan pelayanan publik.

Tudingan tersebut tegas dibantah oleh penerima kuasa. Mereka memastikan kedatangan dilakukan secara persuasif tanpa mengganggu aktivitas pelayanan medis. Demi menjaga kekondusifan fasilitas kesehatan, pembicaraan akhirnya dipindahkan ke luar area Puskesmas.

Ketegangan berlanjut saat pembahasan mengenai akses lokasi. Pegawai berinisial IN tetap bersikeras mengklaim bahwa jalan kabupaten yang berada tepat di depan pintu masuk Puskesmas masih merupakan bagian dari lahan milik fasilitas kesehatan tersebut.

Namun, klaim sepihak IN berbanding terbalik dengan keterangan internal instansi. Saat dikonfirmasi awak media, salah satu staf Puskesmas Pohjentrek secara tegas meluruskan bahwa bahu jalan di depan pintu masuk tersebut adalah akses jalan kabupaten, bukan merupakan aset maupun lahan milik Puskesmas.

Perbedaan pernyataan yang mencolok di internal Puskesmas Pohjentrek ini memicu keprihatinan publik. Ketidakjelasan dan klaim tanpa dasar hukum dari oknum pegawai dinilai berpotensi menyesatkan masyarakat serta merusak citra institusi pelayanan kesehatan setempat.

Hingga berita ini diterbitkan, instansi terkait maupun pihak-pihak berwenang diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi guna meluruskan status hukum aset tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga
Dugaan Penyimpangan Dana BOS SDN 207 Bengkulu Utara Muncul, Awak Media Alami Tekanan Saat Konfirmasi
Penulis: GhaEditor: Red