LSM GMBI Cium Dugaan Pelanggaran Proyek Garasi UPT PJJ Bawean: Tanpa Papan Informasi hingga Abaikan K3

Redaksi

GRESIK , Newscakra.com– Dugaan pelanggaran serius menyelimuti proyek pembangunan dan renovasi garasi mobil UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Bawean, Kabupaten Gresik. Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) KSM Sangkapura menuding proyek bersumber dari anggaran negara tersebut berjalan tanpa papan informasi, tanpa pengawasan konsultan, serta mengabaikan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua LSM GMBI KSM Sangkapura, Junaidi, menegaskan bahwa seluruh kegiatan konstruksi pemerintah wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Berdasarkan temuan di lapangan, indikasi penyimpangan tersebut dinilai terjadi secara masif.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan dugaan pelanggaran aturan yang disengaja. Papan informasi proyek tidak terpasang, konsultan pengawas tidak ada di tempat, dan para pekerja dibiarkan tanpa Alat Pelindung Diri (APD). Ini membahayakan keselamatan sekaligus mencederai hak publik atas keterbukaan informasi,” ujar Junaidi.

Upaya konfirmasi yang dilakukan LSM GMBI kepada pihak-pihak terkait justru menunjukkan lemahnya koordinasi dan pengawasan internal:

Kepala UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Bawean:, Moh Rizki, enggan memberikan penjelasan substantif saat dikonfirmasi. Ia melemparkan tanggung jawab dengan mengarahkan LSM GMBI untuk bertanya langsung kepada pelaksana proyek. LSM GMBI menilai sikap ini mencerminkan lemahnya kontrol pejabat penanggung jawab.

Rudi, selaku pelaksana lapangan, mengakui melalui pesan singkat WhatsApp bahwa pekerjaan saat ini dihentikan karena belum adanya papan informasi proyek. Menurut Junaidi, pernyataan ini menjadi bukti eksplisit bahwa pelanggaran administratif telah terjadi sejak awal pelaksanaan.

Keterangan bertolak belakang disampaikan oleh Ahsanul Magribi dari bagian Bina Marga. Ia mengklaim bahwa terhentinya proyek disebabkan oleh kelangkaan material semen di lokasi.

“Satu pihak menyatakan proyek berhenti karena papan nama belum ada, sementara pihak lain berdalih karena kehabisan semen. Ketidaksinkronan alasan ini mengindikasikan buruknya perencanaan dan pengawasan sejak tahap awal,” tegas Junaidi.

Baca juga
Pemerintah Desa Talang Jarang Salurkan BLT-DD Triwulan I dan Bagikan Honor Lembaga Desa

Atas temuan tersebut, LSM GMBI mendata sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar dalam pelaksanaan proyek ini:

• UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Mengharuskan transparansi atas seluruh kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara.
• Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mengatur kewajiban transparansi publik melalui pemasangan papan nama proyek di lokasi kegiatan.
• UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Mewajibkan penyediaan dan penggunaan APD untuk menjamin keselamatan tenaga kerja.
• Permen PUPR tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK): Mengatur standar keselamatan, kesehatan, serta pengawasan teknis wajib dalam proyek konstruksi.

LSM GMBI KSM Sangkapura mendesak Inspektorat Kabupaten Gresik dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelayakan administrative, fisik, maupun potensi kerugian negara.

“Praktik pengerjaan proyek asal-asalan tanpa pengawasan seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami menuntut transparansi penuh jika benar katakan benar, jika salah katakan salah. LSM GMBI akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan uang rakyat digunakan sesuai aturan,” tutup Junaidi.

Penulis: Red