10 Hari Kerja Belum Mendapat Tanggapan, Nofal Yulianto Layangkan Surat Keberatan kepada Sekwan Kabupaten Probolinggo

Redaksi

Kabupaten Probolinggo, 12 Agustus 2026, Newscakra.com — Nofal Yulianto, yang juga merupakan Pembina MADAS Sedarah DPC Kabupaten Probolinggo, melayangkan surat keberatan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Probolinggo terkait permohonan informasi publik yang sebelumnya telah diajukan pada 28 Juli 2026.

Surat keberatan tersebut dilayangkan setelah hingga batas waktu yang dinilai telah mencapai 10 hari kerja, Nofal mengaku belum menerima tanggapan maupun pemberitahuan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo atas permohonan informasi yang diajukannya.

Permohonan informasi tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan reses serta belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2025.

Adapun informasi yang dimohonkan oleh Nofal Yulianto meliputi:

1. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Makanan dan Minuman Pelaksanaan Reses Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 10,3 Milyar

2. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Sewa Sound System Pelaksanaan Reses Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 450 Juta.

3. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Advertorial Media Cetak, Media Online, dan Televisi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 462 Juta.

4. Salinan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Belanja Modal Alat Rumah Tangga lainnya (Home Use), Pengadaan Smart TV dan Sound System sebesar Rp. 614 Juta.

Menurut Nofal, permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran publik secara transparan dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

Atas belum adanya tanggapan terhadap permohonan tersebut, Nofal kemudian menggunakan mekanisme **keberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik**.

“Surat keberatan ini kami layangkan karena sampai dengan batas waktu yang kami tunggu, belum ada tanggapan maupun pemberitahuan terkait permohonan informasi yang telah kami sampaikan. Kami hanya meminta informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik dan berharap prosesnya dapat dilakukan secara transparan serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nofal dalam keterangannya.

Baca juga
DPP Golkar Tegaskan Plt Ketua DPD II Tanggamus Tidak Berwenang Rombak Pengurus PK

Nofal menegaskan bahwa langkah tersebut bukan semata-mata untuk mencari polemik, melainkan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ia berharap Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo dapat segera memberikan tanggapan atas surat keberatan tersebut serta menjelaskan status dan tindak lanjut atas permohonan informasi yang telah disampaikan.

” Harapan kami sederhana, ada respons dan kejelasan atas permohonan informasi tersebut. Jika informasi dapat diberikan, kami berharap diberikan sesuai mekanisme yang berlaku. Jika terdapat informasi yang tidak dapat diberikan, tentu kami juga meminta penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan yang menjadi alasannya,” tegas Nofal.

Nofal Yulianto juga menilai DPRD Kabupaten Probolinggo, sebagai lembaga yang salah satu fungsi utamanya adalah menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, semestinya dapat menjadi contoh dalam penerapan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, semangat pengawasan terhadap pemerintah daerah seharusnya berjalan seiring dengan kesediaan lembaga legislatif untuk membuka informasi yang memang menjadi hak masyarakat sesuai dengan ketentuan hukum.

“DPRD Kabupaten Probolinggo yang salah satu tugasnya merupakan fungsi kontrol atau pengawasan terhadap eksekutif, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati beserta jajarannya, untuk lebih transparan terkait informasi apa pun, terutama mengenai proyek infrastruktur atau pengadaan jasa dengan anggaran-anggaran yang jumbo. Karena uang tersebut bersumber dari pajak rakyat dan harus bisa dipertanggungjawabkan lagi peruntukannya kepada rakyat,” ujar Nofal Yulianto