Buntut Sengketa Lahan Tanjung Kemala, Laporan Terhadap Kepala Kantah Pesawaran Akhirnya Diterima

Redaksi

 

PESAWARAN, Newscakra.com – Laporan Polisi terkait dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyerahan dokumen milik Masyarakat Adat Pitung Tiyuh oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran kepada pihak lain, akhirnya resmi diterima penyidik.

Laporan ini berkaitan dengan sengketa lahan ulayat Tanjung Kemala, Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Hal tersebut disampaikan dalam Siaran Pers Nomor: 77/FB&P/PR/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 oleh Kantor Hukum FB & Partners selaku kuasa hukum Masyarakat Adat Pitung Tiyuh.

Pada awalnya laporan sempat ditolak. Penyidik berpendapat tindakan Kepala Kantor Pertanahan menyerahkan dokumen warga kepada pihak lain bukan merupakan perbuatan melawan hukum karena terkait penanganan perkara lain.

Tim kuasa hukum membantah dan menyampaikan alat bukti. Berdasarkan konfirmasi tertulis Pengadilan Negeri Gedong Tataan, tidak pernah ada Surat Izin Penyitaan dari Ketua PN sebagaimana diwajibkan Pasal 44 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Karena tidak ada izin penyitaan yang sah, maka penyerahan dan penggunaan dokumen pribadi warga oleh Kepala Kantor Pertanahan bersifat melawan hukum,” tegas tim hukum.

Perbuatan itu diduga memenuhi unsur pidana Pasal 65 jo. Pasal 67 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam siaran pers yang sama, tim hukum juga mengungkap dua temuan penting terkait objek sengketa:

1. Diduga Serobot Lahan Ulayat : Berdasarkan SP2HP Polda Lampung tanggal 17 Januari 2025, hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengusahaan tanah ulayat secara melawan hukum oleh PTPN I Regional 7.
2. Tidak Miliki SHGU : PTPN I Regional 7 ternyata tidak memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha atas lahan tersebut. Klaim penguasaan hanya didasarkan pada Surat Pernyataan Pencatatan BMN, yang secara hukum bukan bukti kepemilikan tanah.

Baca juga
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah Matangkan Strategi Gerakan Indonesia ASRI untuk Lingkungan Lebih Berkualitas

Tim kuasa hukum menilai laporan balik PTPN I Regional 7 terkait tuduhan pemalsuan surat terhadap warga merupakan bentuk kriminalisasi untuk mengintimidasi.

Dokumen yang digunakan warga adalah peta situasi dan peta bidang untuk melengkapi pendaftaran tanah adat, sehingga tidak ada unsur niat jahat.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung, penyidikan pidana dugaan pemalsuan surat wajib ditangguhkan sampai sengketa tanah dan laporan penyerobotan oleh PTPN diselesaikan terlebih dahulu.

Kantor Hukum FB & Partners telah melayangkan surat resmi ke Polda Lampung, PN Gedong Tataan, Ombudsman RI Perwakilan Lampung, dan Itjen Kementerian ATR/BPN RI. Surat itu terkait dugaan maladministrasi, diskriminasi pelayanan publik, dan penyalahgunaan wewenang oleh Kantor Pertanahan Pesawaran.

Dengan diterimanya laporan ini, Masyarakat Adat Pitung Tiyuh berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas dan segera menyelesaikan sengketa tanah ulayat Tanjung Kemala secara berkeadilan.

Penulis: Bang AinEditor: Red