Dugaan Mark-Up Pembangunan Rabat Beton di Desa Sitiarjo, Warga Desak APH Usut PPK dan TPK

Redaksi

MALANG, Newscakra.com – Warga Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menyuarakan dugaan pelanggaran standar teknis dan indikasi mark-up anggaran dalam proyek pembangunan jalan rabat beton yang bersumber dari Dana Desa (12/8/2026). Proyek tersebut berlokasi di Jalan Kampung RT 41/RW 11, Gunung Tumo, Desa Sitiarjo.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada 22 Juli 2025, perolehan keterangan langsung dari para pekerja menunjukkan bahwa campuran beton yang digunakan jauh di bawah standar teknis yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tim investigasi mendokumentasikan komposisi adukan beton yang diterapkan di lokasi proyek, yakni:

½ Sak Semen + 3 Pasir + 4 Koral

Padahal, mengacu pada SNI 03-2834-2000 dan Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi, standar komposisi mutu beton K-175 / K-225 untuk jalan rabat beton adalah:

1 Sak Semen (50 kg) : 3 Pasir : 2 Koral

Penggunaan ½ sak semen berarti kadar semen yang digunakan hanya berkisar 20% hingga 25% dari standar minimal. Kondisi ini berpotensi kuat membuat beton tidak mencapai daya tahan rencana, mudah retak, mengelupas, serta memiliki umur teknis yang sangat singkat—bahkan diprediksi akan rusak parah sebelum 3 tahun.

Penulisan berita ini dirilis menyusul gagalnya upaya mediasi secara kekeluargaan. Warga yang menuntut pertanggungjawaban dan permohonan maaf dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Desa justru mendapat respon arogan dari oknum perangkat desa dan PPK, yang dikabarkan hingga memicu perselisihan fisik.

Oleh karena itu, warga memilih menyuarakan persoalan ini ke publik demi menegakkan kedaulatan rakyat, menuntut keadilan, serta membongkar dugaan persekongkolan dalam pengelolaan anggaran di Desa Sitiarjo.

Salah Satu Perwakilan warga menegaskan “Ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan dugaan modus korupsi berjamaah. Pengurangan ½ sak semen per meter kubik, jika dikalikan dengan panjang jalan yang mencapai ratusan meter, berpotensi merugikan negara puluhan juta rupiah. Kualitas bangunan dikorbankan demi meraup keuntungan pribadi. Kami menduga ada persengkongkolan antara PPK Desa, TPK, dan Pendamping Desa yang mengabaikan fungsi pengawasan.” ucapnya

Baca juga
Pangdam XXI / Radin Inten Pimpin Tradisi Dan Sertijab Pejabat Kodam.

PPK Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa juga disinyalir menerapkan praktik serupa pada beberapa titik pengerjaan lain, seperti di kawasan Sumbermbag dan Rowoterate. Tindakan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius, di antaranya:

1 • Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

• Pasal 2 Ayat (1): Perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara (Ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara).
• Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan (Ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara).
• Pasal 9: Pemborong atau pengawas yang menyerahkan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak/spesifikasi teknis.

2 • KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

• Pasal 421: Pejabat yang dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
• Pasal 263: Pemalsuan surat atau dokumen pertanggungjawaban (SPJ).
• Sanksi Administratif: Pemberhentian dari jabatan, keharusan mengembalikan kerugian negara, hingga blacklist (daftar hitam) pelaksana kegiatan oleh Inspektorat.

Dalam waktu dekat, tim investigasi bersama warga akan menempuh sejumlah langkah hukum lanjutan:

• Uji Petik & Laboratorium: Melakukan core drill, pengumpulan dokumentasi, dan uji laboratorium terhadap kualitas fisik beton.
• Pelaporan Resmi: Melaporkan dugaan Tipikor secara resmi ke Kejaksaan Negeri Malang, Polres Malang, dan Inspektorat Kabupaten Malang.
• Audit Investigatif: Mendesak BPKP dan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dan kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
• Gugatan Hukum: Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila proyek bermasalah tersebut tetap dilanjutkan.
• Pengawalan Publik: Membuka posko pengaduan masyarakat untuk mengajak seluruh warga aktif mengawasi penggunaan Dana Desa.
• Langkah Administratif & Somasi: Mengirimkan surat resmi ke Polres, Inspektorat, dan DPMD Kabupaten Malang, serta melayangkan somasi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Sitiarjo untuk menuntut perbaikan dan ganti rugi demi menyelamatkan uang negara.

Baca juga
Dugaan Kriminalisasi Mantan Wabup Bondowoso Irwan Bahtiar, Kuasa Hukum Angkat Bicara

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas dan tidak tebang pilih. Dana Desa adalah hak rakyat. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas perwakilan warga.

Warga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan transparan di hadapan publik.

Penulis: Wakaperwil JatimEditor: Red