GUNAKAN BATU SUNGAI GRATIS, PROYEK PERKUATAN TEBING DI RAJEKWESI SITUBONDO MENJADI SOROTAN, FUNGSI PENGAWASAN MINIM

Redaksi
Oplus_131072

NEWS CAKRA, SITUBONDO – Proyek Perkuatan Tebing Sungai Rajekwesi yang berlokasi di Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menjadi sorotan tajam.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. YUGHA SUKMA DEWATA dengan nilai anggaran Rp 396.942.010,60 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU-APBD) TA 2026 Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (PUPP) Kabupaten Situbondo, dinilai menyalahi petunjuk teknis dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal tersebut disampaikan oleh Heppy, warga asli Kabupaten Situbondo yang selama ini aktif memantau jalannya pekerjaan proyek di Kabupaten Situbondo. Saat turun ke lokasi bersama beberapa aktivis dan media, Heppy menemukan penggunaan batu yang seharusnya sudah dianggarkan untuk dibeli, namun pihak pelaksana justru memanfaatkan batu yang ada di sekitar sungai.

“Murni pengambilan batu di lokasi. Seharusnya kalau di RAB tertulis pengadaan batu, ya harus beli batu. Ini batu diambil gratis di sungai, tapi anggarannya tetap dicairkan. Ini jelas memperkaya diri sendiri,” ungkap Heppy di lokasi.

Menurutnya, tindakan tersebut masuk kategori *Kerugian Keuangan Negara*. Mengambil batu gratis di lokasi tetapi tetap mencairkan uang anggaran pengadaan batu berarti memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang secara langsung merugikan keuangan negara.

“Setiap pengeluaran harus sesuai dengan RAB. Jika di RAB tertulis Pembelian/Pengadaan Batu namun faktanya batu diambil gratis di lokasi, maka terjadi ketidaksesuaian fisik dan administrasi. Ini modus mark-up,” tegasnya.

Lebih miris lagi, saat tim turun ke lokasi, tidak ditemukan adanya pengawas maupun pelaksana proyek di lapangan.

“Tidak ada pengawas maupun pelaksana. Pekerja dibiarkan mengambil batu seadanya di sungai. Wajar kualitasnya dipertanyakan,” tambahnya.

Heppy mendesak Dinas PUPP Kabupaten Situbondo dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan audit dan pemeriksaan, serta mengevaluasi CV. YUGHA SUKMA DEWATA atas dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga
Peringati Hari Pers Nasional 2026, Gus Fawait Ajak Pers Kawal Kedaulatan Ekonomi
Penulis: RedEditor: Red