MALANG, Newscakra.com – Kasus intimidasi terhadap insan pers kembali mencoreng kebebasan berpendapat di Kabupaten Malang. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial T dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan intimidatif terhadap seorang jurnalis bernama Bonong pada Jumat (12/06/2026).
Tindakan tersebut dipicu oleh ketidakterimaan sang Kades atas pemberitaan Di media yang mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan di salah satu usaha milik oknum tersebut, yakni “Losmen Gerbang Biru” yang berlokasi di Talangagung, Kepanjen, Kabupaten Malang. Diduga, tempat tersebut sempat disalahgunakan untuk aktivitas asusila yang melibatkan anak di bawah umur.
Alih-alih menempuh jalur elegan seperti hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers, oknum Kades tersebut justru mendatangi kediaman saudara Bonong dengan emosi yang meluap. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk arogansi yang mencederai martabat jabatan publik serta upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik.
“Perseteruan seharusnya tidak perlu terjadi jika oknum tersebut bersikap bijak dengan melakukan koordinasi atau menggunakan mekanisme hukum yang tepat. Jurnalis bekerja atas dasar tuntutan publik untuk mengungkap kebenaran di lapangan,” ujar perwakilan dari Divisi Hukum dan HAM Lembaga Investigasi Negara (L.I.N).
Menyikapi hal ini, Divisi Hukum dan HAM L.I.N menyatakan dukungan penuh terhadap rekan-rekan jurnalis di Jawa Timur untuk menempuh jalur hukum formal. Pihaknya menegaskan bahwa jurnalis harus tetap tegak berdiri menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan menyajikan informasi yang berimbang sesuai fakta lapangan.
Perlu diingat bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pengancaman, serta UU Keterbukaan Informasi Publik.
Imbauan bagi Jurnalis dan Pejabat Publik
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi para pejabat publik untuk mawas diri dan membangun sinergi dengan pers, bukan memosisikan jurnalis sebagai musuh.
Bagi jurnalis yang mengalami intimidasi di lapangan, disarankan untuk:
• Dokumentasikan Bukti: Rekam audio/video, simpan tangkapan layar ancaman, dan kumpulkan kesaksian sebagai bukti kuat laporan.
• Tempuh Jalur Organisasi: Segera hubungi organisasi pers (seperti PWI, AJI, atau FWJI) untuk mendapatkan pendampingan hukum.
• Lapor Aparat: Melaporkan tindakan tersebut ke Polres atau Polda setempat dengan merujuk pada Pasal 18 UU Pers.
Keberatan atas sebuah produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang sah, yaitu hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan intimidasi fisik maupun verbal.
Publik berharap aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang terhadap kebebasan pers di masa depan.






